Saturday, April 30, 2011

Gubernur Lampung Stop Pemekaran


Menilik dari hasil sebelumnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP akhirnya menegaskan untuk menstop pemekaran wilayah Lampung. Ini melihat banyaknya kabupaten hasil pemekaran yang malah berada dalam keterpurukan. Ini artinya, rencana pemekaran Kabupaten Pesisir Barat (KPB) yang merupakan pecahan dari Kabupaten Lampung Barat, sementara terpaksa harus masuk kotak.

Gubernur menyebutkan, salah satu daerah yang dianggap terpuruk itu ialah Kabupaten Lampung Barat dan Waykanan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara sepuluh tahun silam. Menurut gubernur, kedua daerah itu tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Lampung Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu misalnya, hingga saat ini hanya memiliki Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar.

Dengan PAD sekecil itu, sambung gubernur, sebenarnya kabupaten penghasil damar itu bisa saja dikembalikan ke kabupaten induknya atau bergabung dengan kabupaten terdekat yaitu Tanggamus. Namun, imbuh gubernur, yang memiliki wewenang untuk memberikan penilaian gagal dan tidaknya sebuah kabupaten pemekaran adalah pemerintah pusat.

Ia pun mengakui, selama dua periode jabatannya, dirinya selalu menyetujui desakan pemekaran wilayah di Lampung. “Paling tidak ada empat daerah otonomi baru (DOB) berdiri. Masing-masing Kabupaten Pesawaran pemekaran dari Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu yang memisahkan diri dari Kabupaten Tanggamus, kemudian dua Kabupaten Tulangbawang Barat dan Mesuji yang merupakan pecahan dari Kabupaten Tulangbawang,” sebut Oedin -sapaan akrab- Gubernur Sjachroedin ZP.

Agar keempat DOB ini tidak mengalami nasib sama dengan pendahulunya, terang gubernur, maka salah satunya yakni Kabupaten Mesuji diproyeksikan sebagai Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang juga merupakan program Departemen Transmigrasi dan Kependudukan.

Untuk mendukungnya, lanjut gubernur, pemerintah provinsi juga menawarkan kepada investor dari Thailand untuk menggarap tanah rawa di daerah Mesuji menjadi areal perkebunan. Termasuk upaya membuka kembali tambak udang terbesar di Asia Tenggara yaitu Dipasena. Tentunya dengan disertai jaminan kemanan kepada investor. (sms)


Sumber :

http://rakyatlampung.co.id/web/berita-utama/375-gubernur-stop-pemekaran.html



Sumber Gambar:
http://indonesia-peta.blogspot.com/2010/12/gambar-peta-lampung-tengah-ukuran-besar.html

Provinsi Kalimantan Tenggara ?

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak dibentuk, guna mempercepat pemerataan pembangunan di daratan Kalimantan bagian tenggara.

Menurut dia, empat kabupaten, yaitu, Kotabaru dan Tanahbumbu di Kalimantan Selatan serta dua Kabupaten di Kalimantan Timur yakni, Kabupaten Paser dan Panajam dinilai telah mampu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara.

"Apalagi historisnya, empat kabupaten tersebut berinduk dari Kotabaru," katanya.

Sekitar 1959, Kotabaru memekarkan kabupaten baru, Kabupaten Paser, yang kini masuk Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa tahun kemudian, Kabupaten Paser memekarkan Kabupaten Panajam.

Sementara Kabupaten Kotabaru yang menjadi kabupaten induk pada 2003 kembali memekarkan Kabupaten Tanahbumbu.

"Sangat wajar, jika empat kabupaten itu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara," ujarnya.

Terlebih Kabupaten Kotabaru berada di wilayah tenggara Kalsel yang jaraknya sekitar 350 kilometer, begitu juga dengan Kabupaten Tanahbumbu.
Sedangkan Kabupaten Paser dan Panajam juga berada di wilayah paling selatan Provinsi Kaltim, dan dua kabupaten tersebut merupakan daerah perbatasan Kaltim dengan Kalsel.

Bupati menambahkan, bahkan untuk mendukung terbentuknya Provinsi Kalimantan Tenggara itu, Kabupaten Kotabaru yang masih memiliki wilayah sepertiga luas wilayah di Kalsel itu siap kembali memekarkan kabupaten baru, yakni, Kabupaten Pamukan.

"Jika memang diperlukan, persiapan untuk memekarkan Kabupaten Pamukan itu bisa disiapkan mulai saat ini," katanya.

Irhami optimistis, jika Provinsi Kalimantan Tenggara terbentuk, maka percepatan pemerataan pembangunan di daerah, khususnya di Kalimantan akan terwujud.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H Syahiduddin SAg, menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak dibentuk, jika investor membangun pabrik baja di Kotabaru membangun jembatan yang menghubungkan Pulaulaut dengan daratan Kalimantan. (sah/ant)

Sumber :
http://banjarmasin.tribunnews.com/index.php/read/artikel/1970/1/1/58151/hubungikami
4 Oktober 2010

Thursday, April 28, 2011

Sumbawa Ingin "Berpisah" dari NTB


Masyarakat Pulau Sumbawa ingin ‘berpisah’ dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menginginkan provinsi sendiri. Usulan pemekaran Provinsi Sumbawa itu telah mereka sampaikan ke Komisi II DPR, Rabu (9/3). Mereka yang mendatangi Komisi II itu adalah para bupati dan DPRD serta tokoh masyarakat tokoh masyarakat Sumbawa.

“Kita menyampaikan suatu amanah dari masyarakat Sumbawa, yaitu peningkatan taraf kehidupannya. Mudah-mudahan disetujui menjadi daerah otonom dari Republik Indonesia ini dengan nama Provinsi Pulau Sumbawa,” ujar Ketua Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), S. Maryam dalam pertemuan dengan Komisi II.

Menurut Maryam, persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk pemekaran provinsi telah terpenuhi semuanya, baik dari Bupati, DPRD dan tokoh masyarakat yang masuk dalam wilayah pemekaran tersebut sudah terpenuhi.

Namun diakui Maryam, memang sampai saat ini belum ada rekomendasi secara resmi dari Gubernur NTB. Tetapi pihaknya telah bertemu dengan Gubernur NTB mengenai usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. “Pesan Gubernur jangan sampai pemekaran ini memunculkan konflik etnis antara Lombok dan Sumbawa,” ung­kapnya.

Dijelaskan, Maryam, Pulau Sumbawa memiliki sumber daya alam yang cukup melimpah, baik dari segi perikanan, pertanian maupun peternakan. Untuk lokasi ibukota Provinsi Pulau Sumbawa ini nantinya akan ditempatkan di Sumbawa Besar.

Semantara itu, Ketua Komisi II Chairuman Harahap yang memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, usulan ini akan ditampung oleh komisi sebagai aspirasi. Namun diingatkan, terkait persyaratan untuk dukungan secara resmi dari Gubernur NTB sangat dibutuhkan. “Tadi disebutkan sudah lengkap, tapi sebenarnya belum yang tinggal adalah rekomendasi Gubernur Provinsi NTB,” ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPR Harun Al Rasyid yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa menegaskan aspirasi pemekaran Provinsi Sumbawa sepenuhnya akan menjadi hak inisiatif DPR karena pemerintah terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah.

“Melalui Komisi II, pada akhirnya DPR terpaksa akan menerima aspirasi pembentukan provinsi baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Provinsi Sumbawa,” kata mantan Gubernur NTB itu.

Menurut Harun Al Rasyid, proses pemekaran Provinsi Sumbawa ini sudah berlangsung selama 12 tahun lebih. Bahkan dari sisi legalitas sebagaimana yang diamatkan oleh PP 78 tahun 2007 tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah sudah terpebuhi. “Kecuali satu hal yakni rekomendasi Gubernur NTB karena terkendala teknis berupa belum selesainya Tim Kajian Pemerintah Provinsi NTB bekerja,” kata Harun Al Rasyid.

Terkait dengan belum keluarnya surat rekomendasi gubernur tersebut, lebih lanjut Harun mengatakan bahwa surat itu bisa saja tidak diperlukan sebagaimana yang pernah terjadi dalam proses pemekaran Provinsi Sulawesi Barat dulunya.

“Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dulunya tidak dilengkapi dengan rekomendasi provinsi induknya. Tapi antara pemerintah dan DPR setuju Sulawesi Barat jadi provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Sulawesi Selatan Hingga lahir UU No. 26 Tahun 2004, tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,” tegas anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu. (h/sam)

Sumber :

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2347:sumbawa-ingin-berpisah-dari-ntb&catid=4:nasional&Itemid=78

10 Maret 2011

Sumber Gambar:

http://www.indonesiatraveling.com/National%20Parks%20Indonesia/images/propinsi/Sumbawa-nat-res.jpg


Pemekaran Dua Daerah di NTB Akan Diprioritaskan


Wacana pemekaran daerah baru di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Saat ini, sejumlah elemen di provinsi penghasil sapi itu mengajukan pemekaran dua wilayah yakni Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang lepas dari propinsi NTB dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) yang akan terpisah dari Kabupaten Lombok Timur.

Untuk pembentukan PPS, beberapa waktu lalu panitia pembentukan bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat telah bertemu dengan Komisi II DPR-RI di Jakarta. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi sebagai syarat pengusulan daerah otonom baru.

Sejumlah persyaratan yang telah dibawa seperti persetujuan dari seluruh kepala desa, lurah, camat, bupati, walikota, DPRD Kabupaten dan Kota se-Pulau Sumbawa, serta persetujuan dari DPRD NTB. "Pada dasarnya Komisi II menyetujui pemekaran ini, tinggal persetujuan gubernur (NTB) saja yang belum," ujar anggota Panitia Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR RI, Harun Al Rasyid kepada JPNN, Selasa (15/3) siang.

Demikian halnya dengan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS). Untuk pemekaran kabupaten ini, seluruh persetujuan dari daerah termasuk rekomendasi dari Gubernur telah dikantongi. Hanya saja KLS hingga kini belum menjadi pokok bahasan resmi di Komisi II. "Memang sudah beberapa waktu lalu masuk di Baleg (Badan Legislasi) tapi belum dibahas di Komisi II," tambahnya.

Namun demikian mantan Gubernur NTB ini mengaku akan memperjuangkannya di DPR agar rancangan undang-undang (RUU) kedua calon daerah pemekaran itu menjadi prioritas dalam pembahasan di Senayan. Sebab, saat ini Panja Otda Komisi II tengah membahas 33 daerah pemekaran baru yang akan diprioritaskan pengusulannya.

33 daerah ini merupakan hasil seleksi dari lebih dari 125 daerah yang mengajukan pemekaran. 33 calon daerah baru itu dinyatakan lebih layak ditinjau dari persyaratan pemekaran serta dokumen kelengkapan yang dimiliki. "Kita akan mengusahakan masuk dalam daerah yang diprioritaskan," tambahnya.(zul/jpnn)

Sumber :

http://www.jpnn.com/read/2011/03/15/86764/Pemekaran-Dua-Daerah-di-NTB-Akan-Diprioritaskan-

15 Maret 2011

Sumber Gambar:

http://www.ghez.info/wp-content/uploads/2010/06/PETA_NTB.gif