Monday, August 19, 2013

Esensi Pemekaran Daerah

Oleh : Anang Anas Azhar MA

ISTILAH Otonomi Daerah (Otda) sebenarnya sudah akrab di hati masyarakat Indonesia sejak pemerintahan orde baru. Otonomi daerah secara sempit diartikan sebagai pemekaran daerah.
Wujud Otda adalah pemekaran wilayah, akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) yang kemudian disebut dengan UU Otonomi Daerah. Konsep dari UU inilah, sejak reformasi sampai saat ini menjadi rebutan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berlomba-lomba memekarkan daerahnya.

Sumsel Usul Dua Kabupaten Baru

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Belum lagi pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disahkan DPR menjadi daerah otonomi baru (DOB), kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan pemekaran dua kabupaten baru, yaitu Kabupaten Pantai Timur dan Kabupaten Kikim Area.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rabu (1/5) menyetujui rencana pembentukan dua kabupaten baru tersebut. Persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo.

Pemekaran Daerah : Antara Jimat dan Syahwat Politik

R Siti Zuhro
Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jimat baru bernama pemekaran daerah? Pertanyaan retorik tersebut jelas bukan mengada-ada. Sejak era desentralisasi dan otonomi daerah, banyak rakyat dan elite politik yang sepertinya meyakini benar bahwa ‘pemekaran daerah’ merupakan jalan pintas tercepat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Maka, lazimnya sebuah ‘jimat’, tumbal pun seolah merupakan sebuah keniscayaan yang tak perlu disesali.