Friday, July 16, 2010

Menggagas Provinsi Jawa Selatan


Ini bukan latah atau eforia tapi kenyataannya pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota terus bergeliat. Tujuannya tentu saja mendekatkan pelayanan birokrasi terhadap masyarakat. Sehingga pemerataan pembangunanpun akan lebih terasa jika pemerintahannya lebih dekat dibanding ketika masih ikut pemerintahan sebelumnya. Untuk Provinsi sejak era otonomi daerah sudah berkembang menjadi 33 provinsi. Rinciannya Sumatera tambah 2 provinsi (Kepri dan Babel), Sulawesi tambah 2 (Gorontalo dan Sulbar), Maluku jadi dua (Maluku Utara), Papua tambah Papua Barat dan Jabar menjadi Jabar dan Banten.

Jika kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah ingin mekar seperti Brebes menjadi 2 (Brebes dan Bumiayu), Cilacap jadi dua (Cilacap dan Majenang/Cilacap Barat), Banyumas (Banyumas dan Kota Purwokerto), maka wacana berikutnya adalah membagi dua Jawa Tengah menjadi Jawa Selatan.

Ide ini muncul beberapa tahun terakhir ini meski belum secara terang-terangan dideklarasikan. Tapi idealnya calon Jawa Selatan ini minimal memiliki 10 Kabupaten/Kota (setelah pemakaran) yang sebelumnya masuk eks Karesidenan/Pembantu Gubernur Wilayah Banyumas dan sebagian Kedu. Banyumas setelah pemekaran jadi 6 Kab/Kota, Kedu minimal yang masuk Kebumen, Purworejo dan Wonosobo) satu diantaranya yaitu Kebumen bisa dimekarkan menjadi Kabupaten Kebumen dan Kota Gombong.

Untuk ibu kota bisa dipilih Purwokerto yang selama ini menjadi pusat pertumbuhan/perekonomian bagi wilayah ini. Terdapat universitas negeri dan swasta juga menjadi pusat perdagangan Jateng selatan barat. Bekas Rumah Dinas/kantor Pembantu Gubernur, atau sekarang menjadi Korwil III Jateng (gabungan dgn Pekalongan) bisa menjadi pusat pemerintahan. Dari segi jarak terjauh Purworejo dan Wonosobo hanya butuh 2 jam ke Purwokerto jarak tempuh yg hampir sama jika dibanding ke Semarang. Lalu dari ujung barat kabupateen Cilacap saat ini (Dayeuhluhur) juga butuh waktu tempuh sekitar 2 jam. Bandingkan jika sekarang menuju Semarang dari kota Cilacap saja paling cepat 5 jam dan bus umum 8 jam.

Segi jumlah penduduk dari 7 kabupaten yang ada saat ini secara kasar bisa lebih dari 8 juta jiwa. Bandingkan dgn Provinsi Banten 8.098.780 jiwa (BPS/2.000).

Potensi yang ada di wilayah ini adalah pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, perikanan dan sektor jasa. Perikanan juga ada perikanan darat dan perikanan laut yang membentang dari perairan Segara Anakan (Cilacap) hingga selatan Purworejo. Sentra perikanan laut ada di Cilacap dan Kebumen. Memiliki bandara Tunggul Wulung Cilacap dan Wirasaba Purbalingga yang dua-duanya bisa dikembangkan jadi Bandara Internasional. Pelabuhan Laut ada di Cilacap sebagai gerbang ekspor dan impor BBM maupun barang kebutuhan lain serta ternak.

Dengan potensi yang ada saat ini serta fasilitas yang memadai, maka bukan hal yang mustahil jika Jawa tengah dimekarkan menjadi dua yaitu Jawa Selatan. Ini sekedar gagasan dan realisasinya tentu masih panjang dan berliku……mudah-mudahan.


Sumber :
Yoes Sachri
http://birokrasi.kompasiana.com/2010/07/05/menggagas-provinsi-jawa-selatan/
5 Juli 2010

Sumber Gambar:
http://stat.kompasiana.com/files/2010/07/jateng.gif

Tuesday, March 16, 2010

Propinsi Cirebon


Oleh: Yayan Sumantri

JOHN Naisbit seorang futurolog Amerika dalam bukunya "Global Paradox" meramalkan bahwa akibat globalisasi dan perubahaan dunia yang berjalan sangat cepat maka dalam abad XXI akan banyak negara terpecah belah dan muncul puluhan negara baru. Kebenaran atas ramalan itu terbukti diawali ketika Presiden Uni Soviet, Michael Gorbacev, meluncurkan program perestroika atau keterbukaan. Imperium Uni Soviet sebagai kekuatan adidaya akhirnya runtuh terpecah menjadi beberapa negara antara lain; Rusia, Ukrania, Georgia, Armenia, Kirgizstan, Uzbeskistan, Turmenkistan dan Azerbaijan. 

Bola salju terus bergulir dan dunia menyaksikan keruntuhan Jugoslavia dan Chekoslovakia, sehingga sekarang muncul negara baru Serbia, Bosnia, Herzegovina, Cheko dan Slovia.

Di Indonesia, ketika Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun jatuh dan muncul era reformasi, beberapa gerakan sparatisme di daerah seolah mendapat spirit baru sehingga upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tumbuh kembali. Sebut saja Gerakan Aceh Merdeka (GAM]) Republik Maluku Selatan (RMS), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Republik Pasundan, Riau Merdeka, dan seterusnya.

Upaya pemisahan diri pada umumya didasarkan pada alasan ketidakadilan pemerintah pusat dalam memperlakukan daerah, ketimpangan pembangunan antar daerah, eksplorasi sumber daya alam daerah yang berlebihan oleh pemerintah pusat dan lain-lain. Selain itu, agar upaya pemisahan diri mendapat dukungan luas maka isu-isu primordial yang mampu menggugah emosi massa pun digulirkan seperti sentimen suku, agama, ras, golongan, budaya dan lain-lain.

Paradoks Pemekaran Wilayah Secara umum ada tiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dewasa ini, memberikan kewenangan yang sangat luas bagi kabupaten/kota, sedangkan propinsi memiliki kewenangan terbatas.

Adapun pemerintah pusat "hanya" memegang kendali kewenangan bidang politik, hubungan luar negeri, hukum, fiskal dan moneter dalam arti mencetak uang dan pertahanan keamanan. Salah satu fenomena yang muncul dalam era otonomi daerah adalah menjamurnya upaya pemekaran wilayah dengan harapan pemekaran wilayah akan mempercepat pelayanan publik dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Data dari Departemen Dalam Negeri, selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 1998 sampai dengan juni 2009 telah berdiri sebanyak 250 daerah otonom baru terdiri dari tujuh propinsi, 165 kabupaten dan 33 kota. Selanjutnya hasil evaluasi yang dilakukan Departemen Dalam Negeri (media PAB Indonesia, 7 Juli 2009) ternyata bahwa tingkat keberhasilan daerah baru hasil pemekaran dibandingkan dengan sebelum pemekaran hanya 15% persen saja. Artinya pemekaran daerah tidak berdampak positif kepada kesejahteraan, pelayanan publik tidak lebih baik, tidak mampu mengembangkan potensi ekonomi dan hanya bergantung kepada limpahan dana pusat. Bahkan untuk beberapa daerah tertentu justru terjadi kemunduran dilihat dari kualitas layanan publik/infrastruktur dan kemampuan fiskal daerah. Mendagri Mardianto (PR Selasa 7 Juli 2009) menegaskan "sungguh disayangkan terbentuknya daerah baru tidak berbanding lurus dengan peningkatan dan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah, bahkan sebaiknya hampir di sebagian besar daerah otonom baru itu.

Pertumbuhan kesejahteraan cenderung menurun, pelayanan publik stagnan dan daya saing daerah belum mengemuka". Karena itu cukup beralasan ketika Depdagri lebih memperketat persyaratan pemekaran wilayah bahkan muncul wacana untuk menunda pemekaran wilayah. Meskipun banyak fakta yang tidak bisa dibantah bahwa tidak sedikit daerah otonom baru hasil pemekaran masih terseok-seok "menghidupi dirinya sendiri", semangat untuk memekarkan daerah tidak pernah surut.

Di Jawa Barat saja, tiga kabupaten dirintis untuk dimekarkan yaitu Bogor, Ciamis dan Sukabumi. Sehingga diharapkan bertambah tiga lagi daerah otonom baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Pangandaraan dan Kabupaten Sukabumi Selatan.

Bahkan para elit politik yang berdomisili di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon pun ketika masa pemilihan kepala daerah sedang berlangsung di daerahnya, turut menggulirkan wacana pembentukan Kabupaten Indramayu Barat atau Kota Indramayu dan Kabupaten Cirebon Timur. Kepentingan Elit Ketika Bupati Indramayu, Iriyanto MS Syafiuddinn atau Bung Yance selaku kader Golkar gagal diusung oleh partainya sendiri untuk menjadi calon wakil Gubenur Jawa Barat mendampingi Dani Setiawan Gubernur, Jawa Barat saat itu, muncul reaksi kekecewaan dari yang bersangkutan dan dari "warga masyarakat Indramayu" sehingga mengancam untuk memisahkan diri dari Jawa Barat dan membentuk Propinsi Cirebon.

Upaya itu mendapat dukungan dari Bupati dan Walikota Cirebon serta para Ketua DPRD se wilayah Cirebon. Langkah mulai ada ganjalan ketika Bupati Kuningan belum tegas menyatakan dukungan sedangkan Bupati Majalengka cenderung untuk menolak dan lebih menghendaki wilayah Cirebon tetap menjadi bagian dari Propinsi Jawa Barat.

Terlepas dari aspek politis yang melatarbelakangi wacana pembentukan Propinsi Cirebon, pemekaran wilayah pada dasarnya dimungkinkan sepanjang didasarkan pada hasil kajian yang matang, objektif, rasional, realistis, dapat meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. secara lebih kongkret.

Menurut Bupati Majalengka, H Sutrisno, para penggagas pemekaran Propinsi Cirebon harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: Pertama, apa yang melatarbelakangi berdirinya Propinsi Cirebon, kedua apa keuntungan dan kerugiannya apabila Propinsi Cirebon berdiri dibandingkan apabila tetap bergabung dengan Jawa Barat, dan ketiga secara khusus apa manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Majalengka?

Elit vs Kepentingan Rakyat Dalam pandangan penulis, setidaknya ada tiga kelompok/elit yang lebih dahulu memperoleh keuntungan apabila ada pemekaran daerah yaitu politisi, birokrat dan pengusaha. Bagi kalangan politisi, terbuka kesempatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta menjadi anggota DPRD; bagi birokrat tersedia ribuan jabatan baru baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional; sedangkan bagi pengusaha dapat berharap dari berbagai proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung pemerintahan serta pengadaan barang jasa yang sudah pasti kesemuanya "bersifat mendesak" dan masuk dalam "skala prioritas".

Biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sebagaimana digambarkan di atas disadari atau tidak akan menyedot biaya belanja publik. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi beban rakyat melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas alasan itulah banyak kalangan yang meyakini bahwa pemekaran wilayah tidak selalu berbanding lurus dengan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat bahkan justru sebaliknya.

Fakta lambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat bahkan terjadi kemunduran ketika suatu daerah dimekarkan telah diuraikan dalam paradoks pemekaran wilayah. Potensi Cirebon Wilayah Cirebon memiliki beragam potensi yang layak untuk dikembangkan bahkan telah dikembangkan.

Sebut saja Kabupaten Indramayu; ada eksplorasi serta kilang pengolahan minyak dan gas bumi, hasil perikanan laut, mangga dermayon; Kabupaten Majalengka merupakan penghasil migas, produk pertanian, sayuran, peternakan, dan perikanan air tawar; Kabupaten Kuningan kaya akan objek wisata baik wisata alam, wisata sejarah, ekowisata, situs purbakala, dan hasil pertanian; Kabupaten Cirebon memiliki industri rotan, sentra batik, makanan olahan, perikanan laut, industri skala menengah, dan wisata rohani; sedangkan Kota Cirebon semakin berkembang sebagai kota jasa dan perdagangan.

Memperhatikan banyaknya potensi yang dimiliki wilayah Cirebon, cukup beralasan apabila berkembang aspirasi untuk membentuk propinsi sendiri, terpisah dari Jawa Barat. Andai waktu bisa berjalan mundur dan sejarah diulang, pemilihan presiden yang baru digelar beberapa waktu lalu sesungguhnya merupakan momen yang sangat tepat untuk mengukur seberapa kuat dukungan "penguasa dan calon penguasa" serta dukungan rakyat atas wacana pembentukan Propinsi Cirebon.

Akan tetapi tampaknya momen itu tidak dimanfaatkan sehingga kita tidak mendengar adanya statemen apapun dari capres dan cawapres bahkan rakyat pun sepertinya apatis. Apakah itu merupakan pertanda rendahnya dukungan pemerintah dan rakyat?. Wallahualam. Pemekaran wilayah sebenarnya hanyalah salah satu opsi dari sekian banyak opsi untuk mempercepat pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada opsi lain yang lebih murah biayanya antara lain melalui pelimpahan kewenangan maupun pemberian tugas pembantuan yang disertai dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai. Apalagi disertai dengan tumbuhnya inisiatif dan kreativitas daerah dalam menggali dan mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya.

Perjuangan para penggagas Propinsi Cirebon yang tergabung dalam P3C dengan semangat pantang menyerah dan secara maraton melakukan lobi-lobi politik layak diapresiasi. Kita berharap apa yang dilakukan oleh siapapun termasuk P3C untuk menggagas pembentukan Propinsi Cirebon murni gerakan rakyat demi rakyat dan bukan kepentingkan segelintir elit yang dikemas dalam bungkus kepentingan rakyat.***

*) Penulis adalah praktisi pemerintahan tinggal di Majalengka.


Sumber :

http://sinarmedia-news.com/index.php?isi=3&cat=&nid=8


Gubernur Aceh: Pemekaran Aceh Dagelan


Gubernur Nangroe Darussalam Aceh (NAD) Irwandi Yusuf menyatakan usulan pemekaran Aceh tak akan menjadi kenyatan. Pasalnya, usulan ini tidak didukung Pemerintah NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NAD.

"Ini dagelan segelintir elite saja," kata Irwandy kepada Tempo, Kompas, dan Detik Com yang mewawancarainya di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (24/1). Irwandy sendiri akan menyampaikan penolakannya malam nanti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti diketahui, Selasa lalu, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan 8 provinsi baru hasil pemekaran. Dua diantaranya adalah Provinsi Aceh Leuseur Antara dan Aceh Barat Selatan.

"Saya akan bilang ke beliau (Presiden Yudhoyono), ini dagelan yang takkan jadi kenyataan," ujar Irwandy. Menurut dia, usulan pemekaran Aceh menjadi tiga provinsi hanya akal-akalan para elite politik di pusat dan kabupaten yang ingin mekar untuk mencari kekuasaan.

"Itu isu lama, dan berhenti begitu saja karena masyarakat di dua usulan provinsi baru itu tidak sepakat," kata Irwandy. Dulu, ia melanjutkan, usulan itu melingkupi 11 kabupaten/kotamadya dari dua usulan provinsi baru Aceh ini. Total jumlah kabupaten/kotamadya di Aceh saat ini mencapai 23 buah.

Menurut Irwandy, pihaknya sudah melayangkan surat ke DPR RI mengenai usulan itu. Disamping tidak berangkat dari bawah, keinginan pemekaran itu bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh."Dalam dua ketentuan itu sudah jelas jarak NAD dimana, dan saya akan tetap mempertahankan Aceh satu," katanya.

Irwandy optimis dengan dukungan DPRD dan masyarakat Aceh yang menolak, usulan itu tak akan menjadi kenyataan. Terlebih lagi, presiden adalah tipe pemimpin yang tidak suka pemekaran. "Kalau kami dan DPRD saja nggak setuju, nggak kan jadi itu barang," ujarnya.

Pertimbangan apapun, menurut Irwandy, tidak bisa menjadi alasan pemekaran. Perekonomian, terutama untuk dua daerah yang diusulkan jadi provinsi Aceh baru pun sudah merata. “Seharusnya sekarang kita berpikir bagaimana membangun Aceh, bukan buat dagelan kayak gini," kata dia.

Justru kalau itu jadi, Irwandy menyebut dua provinsi Aceh baru itu akan menjadi daerah termiskin karena tidak mendapat dana otonomi khusus dan dana bagi hasil minyak dan gas. "Ini hanya permainan segelintir orang yang tidak puas terhadap saya dan ingin kekuasaannya lebih," tandas Irwandy.

Munculnya usulan ini, masih menurut Irwandy, murni datang dari pusat tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yaitu meminta persetujuan dari Gubernur dan DPRD setempat. "Ini lelucon bodoh," katanya.

Anton Aprianto


Sumber :

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/01/24/brk,20080124-116133,id.html

24 Januari 2008


Sumber Gambar :

http://apris.host22.com/index.php?tab=map&mod=map



Mensejahterakan Rakyat Melalui Pembentukan Propinsi Tapanuli

Oleh Togap Simangunsong

Tapanuli secara given merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara sejak terbentuknya daerah ini. Namun demikian, fakta pembangunan di kawasan ini, baik fisik maupun non fisik jauh tertinggal dibanding wilayah yang berada di pantai timur dari provinsi ini. Jika dilihat dari peranan dan kemampuan orang Batak di luar Tapanuli baik di Medan, Jakarta, Papua, daerah lain dan bahkan di luar negeri, kemajuan di wilayah Tapanuli seharusnya bisa jauh lebih maju dari kondisi saat ini dan bahkan bisa beyond our expectation.

Kondisi ini tentu tidak dapat dibiarkan berlanjut dan harus dilakukan terobosan (breakthrough) untuk memperbaikinya. Terobosan yang akan dilakukan harus mampu mempercepat pembangunan kawasan ini yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, terobosan yang paling efektif dan paling efisien dilakukan adalah melalui “PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI”.

Diakui, memang masih terdapat pro dan kontra mengenai urgensi dibentuknya Provinsi Tapanuli. Pro-kontra sebagai sebuah hal yang wajar harus disikapi positif dan direspon dengan memberikan penjelasan secara terus menerus dan secara persuasif mengajak para pihak yang masih kontra untuk bersama-sama mendukung pembentukan provinsi ini. Untuk meyakinkan para pihak, khususnya yang masih kontra, yang selama ini berfikir negatif terhadap usul pembentukan Propinsi Tapanuli, penulis mencatat lima hal yang harus dijawab dengan tuntas.

Pertama, harus diyakinkan bahwa pembentukan Propinsi Tapanuli tidak akan merusak kekerabatan lima puak Batak yang terdiri dari Toba, Mandailing, Pakpak, Simalungun dan Karo. Pembentukan Provinsi Tapanuli adalah terkait erat dengan penetapan batas administrasi pemerintahan dan bukan membatasi wilayah adat istiadat. Batas administrasi pemerintahan TIDAK akan mempengaruhi/membentuk garis batas budaya batak. Contoh sederhana adalah kita yang tinggal diluar Tapanuli, yang dibatasi wilayah administratif, dalam menggelar acara adat masih tetap menggunakan adat Batak. Contoh yang lebih ekstrim, dalam setiap perjajian batas negara selalu dipertahankan kebiasaan adat di perbatasan negara di dalam perjanjian internsional, meskipun telah dibatasi oleh batas negara. Hal seperti ini telah dilakukan di perbatasan Papua dengan Papua Nugini, Sarawak dengan Kalbar, Sabah dengan Kaltim dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste.

Kedua, Keraguan berbagai pihak akan sumber daya alam sebagai sumber pendapat daerah yang liquid sungguh tidak tepat. Memang, Tapanuli saat ini tidak memiliki sumber daya hutan dan tambang yang siknifikan sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi wilayah ini memiliki potensi sumber energi yang melimpah. Disamping itu sekarang jaman sudah berubah, dimana terjadi kecenderungan daerah tidak lagi mengharapkan hutan sebagi sumber pendapatan. Bahkan sebaliknya, Tapanuli kedepan akan menyediakan anggaran yang cukup besar untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sedia kala.

Sumber pendapatan dari sektor pariwisata yang sangat potensial akan menjadi andalan Tapanuli. Penataan pariwisata alam dapat dikembangkan secara kreatif dengan pariwisata budaya dan agama. Pengembangan dan pembangunan industri pariwisata dapat dilakukan terpadu dan bekerjasama dengan wilayah sekitar seperti Medan-Siantar-Simalungun dan Sumatera Barat serta dikemas dengan khas Tapanuli dan dipasarkan secara mouth to mouth marketing.

Sumber pendapatan lain, Tapanuli dapat dikembangkan melalui penyediaan tenaga-tenaga terampil (skill worker). Tapanuli sangat potensial dijadikan pusat pengembangan tenaga terampil diberbagai bidang yang dapat disalurkan ke luar negeri karena telah dianugerahkanNya alam yang indah dan iklim yang sejuk di wilayah Tapanuli. Fakta sejarah menunjukkan, dimasa penjajahan dulu, Rumah Sakit HKBP Balige mampu melatih tenaga-tenaga kerja terampil dan mengirimkannya ke Jerman untuk dipekerjakan di rumah-rumah sakit. Kini, hal sama telah pula dilakukan Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan dengan melatih tenaga terampil di bidang teknologi informasi melalui DELL di Sitolu Ama, Laguboti, dan Bapak T. B Silalahi juga melatih tenaga teknik terampil di Soposurung, Balige. Kalau tenaga kerja terlatih ini dikelola secara professional akan mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Ketiga, Penempatan ibukota harus dipandang dari perspektif pengembangan wilayah. Dibanding daerah lain, penetapan Siborong-borong menjadi ibukota lebih tepat, karena akan memberikan multiplier effect kepada daerah sekitarnya (hinterland) seperti Sibolga, Tapteng, Tarutung, Balige, Laguboti, Dolok Sanggul, Samosir, Posea dll karena letak geografisnya relatif di bagian tengah Prov. Tapanuli. Sebaliknya daerah hinterland ini akan mendukung Ibukota provinsi. Berdasarkan pengalaman di berbagai tempat , jika ibukota digabung dengan pelabuhan pada umumnya menjadi kumuh (crowded), sebagai contoh Tanjung Balai, Semarang, Surabaya, Bagansiapi-api, sebaliknya kalau ibukota dipisah dengan pelabuhan pada umumnya indah dan lebih memberikan efek ganda tehadap daerah di sekitarnya, seperti Ibukota Manado dengan pelabuhan Bitung, Ibukota Canberra dengan pelabuhan Sidney, Ibukota Denhaag dengan pelabuhan Roterdam, Ibukota Washington DC dengan pelabuhan New York dan masih banyak contoh-contoh lainnya.

Keempat, Sebagai wadah mengalokasikan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan non pemerintah. Putra-putri Batak yang bekerja di Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan dan dana asing ke Provinsi Tapanuli. Di sektor nonpemerintah, putra-putri Batak yang bekerja di sektor swasta dapat menggalang dana untuk dikirim ke Tapanuli. Kedua sumber dana ini sangat siknifikan untuk percepatan memutar perekonomian dan pembangunan sarana dan prasarana fisik serta non fisik di Provinsi Tapanuli.

Kelima , Ada alasan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk peningkatan Bandara Silangit dan peningkatan pelabuhan Sibolga serta permintaan pembangunan sarana dan prasarana fisik lainnya. Dengan adanya Provinsi ini akan berdiri Polda, Pengadilan Tinggi, Kantor BI, Kejaksaan Tinggi, Korem, Perguruan Tinggi Negeri, Kanwil Agama, Kanwil Anggaran, dll.

Keenam, Harus disadari kehadiran Propinsi Tapanuli menguntungkan secara politik yakni akan memperkuat posisi tawar politik orang Batak di tingkat nasional. Dengan terbentuknya provinsi Tapanuli akan menempatkan lebih kurang 10 perwakilan duduk di DPR-RI (jumlah penduduk 1025 orang) dan 4 (empat) anggota DPD. Posisi tawar ini kita butuhkan untuk membela kepentingan warga Tapanuli dari kebijakan nasional yang merugikan, seperti perusakan lingkungan dan pembabatan hutan di wilayah ini.

Ketujuh, Keuntungan lainnya adalah terbukanya kesempatan melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya melalui hak, wewenang dan kewajiban mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (***)

Penulis, Togap Simangunsong, Alumni IPB Bogor, Dipl Eng ITC Belanda, Master of Applied Science UNSW Sydney Australia, short course training mengenai Management and Financial Audit di berbagai negara a.l WB HQ Wahsington DC, Tokyo n Fukuoka Japan, Beijing China, New Delhi India dan Bangkok; On the Job Training mengenai local govt. mngt di Local Government Sydney dan Port Macquary Australia. Ikut Comparative study di berbagai Negara Amerika, India, Malaysia, Phliphine, New Zealand, Australia, Jepang China, Singapura, Thailand, Bekeja di Ditjen Otonomi Daerah Depdagri dan pernah bekerja di Bappeda Sulut, Perbatasan Antar Negara, Otorita dan Pelabuhan dan Inspektorat Jenderal. Member of Delegation of Indonesia di persidangan PBB di UN HQ Vienna, Austria dan di UN HQ New York, USA; Secretary of Delegation of Indonesia dlm perundingan perbatasan antar negara dengan Malaysia, Philiphine, Papua Nugini, Australia, Singapura, Thailand dan Timor Leste. Tinggal di Jakarta.


Sumber :
http://ditjen-otda.depdagri.go.id/otonomi/detail_artikel.php?id=120


Sunday, February 14, 2010

Provinsi Buton Raya Disahkan


Rabu (6/8) kemarin mungkin akan menjadi tonggak sejarah bagi eksistensi Buton Raya. Perjalanan panjang penuh liku guna mewujudkan lahirnya provinsi baru akhirnya mendapat legitimasi setelah DPRD Provinsi menyetujui penetapan Raperda tentang persetujuan pembentukan Provinsi Buton Raya.

Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara dalam sambutannya mengatakan penetapan Buton Raya memiliki nilai historis tersendiri, apalagi selama 44 tahun berdiri, kini telah lahir wilayah otonom baru. Dikatakan Provinsi Buton Raya merupakan strategi untuk mempercepat akselerasi dalam mengejar ketertinggalan pembangunan. "Pemekaran Buton Raya bukan berarti pemisahan kultur dan budaya," tuturnya

Pasangan Saleh Lasata ini punya sedikit catatan penting perihal Provinsi Buton Raya, agar dalam perjalanannya tidak terlalu mempersoalkan siapa yang bakal menjadi pelaksana Gubernur." Tidak usah berpolemik yang kemudian timbul riak-riak penolakan," sambung Nur Alam, perihal wacana pelaksana Gubernur.

Berdasarkan Undang-Undang kata Nur Alam maka Gubernur induk memiliki kapasitas untuk menentukan dan mengusulkan pejabat pelaksana Gubernur ke Mendagri, namun dalam masalah ini lanjut dia dirinya akan bersikap independen dan tidak terpengaruh suara-suara pembisik.

Rekomendasi DPRD Sultra mendapat apresiasi dari Wali Kota Baubau, Amirul Tamim. Kader PPP ini menandaskan sejak awal enam kabupaten/kota memang telah menunjukan kesiapan akan pembentukan Provinsi Buton Raya, baik dari penetapan ibukota, infrastruktur, dan Sumber daya manusia

Rasa optimis jika Provinsi Buton Raya dapat disahkan pada tahun 2010 disampaikan Hj Waode Maasra Manaarfa, Ketua DPRD Baubau. Dikatakan sekitar 50-an orang anggota komisi II DPR RI dari semua fraksi telah memberi dukungan akan lahirnya provinsi baru di jazirah Sulawesi. " Sesuai tatib hak inisiatif DPR hanya disampaikan 13 anggota. Insya Allah, sesudah pemilihan presiden-wakil presiden, Buton Raya mendapat persetujuan," timpalnya, sembari menambahkan bila persoalan administrasi sudah tidak ada hal yang mengganjal

Sebelumnya, lima fraksi DPRD provinsi yakni Fraksi Partai Golkar, PPP, Kebersamaan, Amanat Kemerdekaan, dan Fraksi PKS menyampaikan pendapat bersama yang disampaikan Ryha Madi. Salah satu anggota Pansus Buton Raya ini menandaskan pemekaran Provinsi Sultra dengan membentuk daerah otonom Provinsi Buton Raya dapat dilakukan sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemilihan daerah. Dan syarat-syarat tehnis yang mencakup faktor ekonomi, sosial, politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. " Ditinjau dari aspek fisik wilayah dan dukungan jumlah kabupaten/kota, lokasi ibukota pada daerah-daerah bakal dimekarkan sesuai UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," papar Ryha Madi, yang juga anggota komisi B ini.

Sementara itu, usai penyampaian pendapat bersama, Kadir Ole, Wakil Ketua DPRD yang juga selaku pimpinan sidang langsung mengesahkan Raperda dalam suatu surat keputusan bernomor 06 tahun 2008 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Buton Raya. Dalam rekomendasi ini disetujui dengan cakupan enam wilayah/kota yakni, Kabupaten Buton, Wakatobi, Buton Utara, Kota Baubau, calon kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah, dengan calon ibukota berkedudukan di Kota Baubau.

Dukungan pemekaran Buton Raya juga disampaikan La Ode Ida Wakil Ketua DPD RI dan La Ode Djeni Hasmar Anggota DPR RI. Keduanya mengaku siap mempersiapkan pemekaran Buton Raya di pusat. "Sejak awal kami mendukung aspirasi warga kepulauan maupun daratan yang inginkan pemekaran Buton Raya. Apalagi Raperda-nya sudah ditetapkan gubernur bersama DPRD," ujar La Ode Ida, salah satu penggagas Buton Raya.

Hal senada disampaikan Djeni. Sebagai anggota DPR RI pihaknya akan membantu mendorong percepatan Provinsi Buton Raya. Raperda yang dihasilkan adalah persyaratan administrasi untuk dilanjutkan ke Depdagri dan DPR RI. Soal cakupan wilayah yang juga disyaratkan harus lima kabupaten dalam proses ke depannya. "Saya dan Rustam Tamburaka akan menyampaikan dalam paripurna. Pleno berikutnya tinggal tanggapan fraksi fraksi soal Buton Tengah dan Buton Selatan dan Buton Raya tentunya setelah asas penetapan legislatif dewan. Saat ini Buton Raya tinggal menunggu hasil kegiatan teknis sehingga upaya ke depan adalah menggenjot Buton Tengah dan Buton Selatan untuk memenuhi cakupan wilayah Buton Raya," terangnya.
Ditambahkan La Atjeh Amin, anggota DPRD Sultra. Katanya, soal nama Buton Raya sifatnya sudah paten, termasuk ibu kota Buton Raya yang terletak di Baubau. Tinggal komitmen semua pihak terkait untuk mengawal pemekaran cepat disetujui pusat.(m2/emi/ong)


Sjafei Kahar Bersyukur

Kendari, KP

Bupati Buton, Sjafei Kahar mengaku sangat bersyukur atas keluarnya rekomendasi dari DPRD Sultra dan Pemprov Sultra terkait usulan pembentukan propinsi Buton Raya yang ditetapkan kemarin. “Sekarang tinggal bagaimana kami berjuang di pusat,” kata Sjafei, kemarin ketika ditemui di Kendari.

Dalam rapat paripurna DPRD Sultra kemarin, dewan sepakat memberikan restu atas usulan pembentukan Buton Raya dengan wilayah cakupan Buton Utara, Buton, Kota Baubau dan Wakatobi serta dua daerah rancangan yakni Buton Selatan dan Buton Tengah. Dengan demikian, bola sekarang ada di DPR RI dan Depdagri.

Ketua Panitia Percepatan Pembentukan Buton Raya ini lalu menuturkan kembali perjalanan rencana pembentukan Buton Raya itu yang mulai digagas pada 28 Mei 2007 lalu di Pasarwajo, Buton dengan deklarator utama yakni Kabupaten Buton, Kota Baubau dan Kabupaten Wakatobi lalu dilanjutkan dengan deklarasi Fajar di Kendari pada 27 April 2008 yang sudah ditambah dengan Buton Raya. “Semua itu menguatkan niat kami untuk terus berjuang,” kata Sjafei.

Dengan keluarnya restu dewan dan gubernur, Kata Ketua Golkar Buton ini, secara administrasi dan politik, tidak ada lagi masalah di propinsi induk termasuk daerah-daerah yang akan jadi cakupan daerah pemekaran. Saat ini, lanjut Sjafei, yang terpenting adalah menyatukan kekuatan untuk mendesak agar DPR RI bisa menggunakan hak inisiatifnya secara kelembagaan untuk memproses gagasan pemekaran tersebut.

“Apalagi sudah ada 40 anggota DPR RI dari 10 fraksi yang meneken kesepakatan agar gagasan pemekaran dilanjutkan dengan hak inisiatif dewan,” tukas Sjafei. Fokus para pejuang pemekaran Buton Raya sekarang adalah bagaimana DPR RI bisa mengagendakan pembahasan propinsi baru itu, usai pemilu 2009 mendatang.

Pejabat bertubuh tinggi ini mengaku bahwa tanggal 8 Agustus besok, ia dan DPRD Sultra dan Pemprov akan mengantar dan menyerahkan dokumen pemekaran itu secara resmi. Dengan begitu, tugas mereka sekarang adalah mengawal proses tersebut di Jakarta hingga bisa jadi agenda pembahasan DPR RI.

Sjafei lalu menghimbau agar semua komponen politik di daerah yang jadi cakupan Buton Raya bisa menyatukan presepsi dan kekuatan politik agar memudahkan langkah mereka berjuang di pusat karena rencana tersebut tidak akan berjalan mulus jika tidak ada penyatuan kekuatan.(abi/ong)


Sumber:

http://www.kendaripos.co.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=4160

7 Agustus 2008

Sumber Gambar :

http://m3sultra.files.wordpress.com/2008/01/peta-administrasi-sulawesi-tenggara.jpg

Andi Djemma dan Utang Sejarah Pembentukan Provinsi Luwu Raya


SRI PADUKA DATU LUWU ANDI DJEMMA adalah ikon perjuangan rakyat Luwu. Pahlawan nasional yang telah mewakafkan hidupnya untuk republik. Sebagai raja ia rela meninggalkan istana berikut harta bendanya, memilih berjuang bersama rakyatnya demi mempertahankan kemerdekaan bangsa.

”Saya tidak rela meninggalkan Istana dan semua kekayaan saya apabila saya tidak rela sehidup semati dengan anak-anakku, dan saya bersedia tunduk di atas telunjuk anak-anakku kemana saja aku dibawanya,” demikian kebulatan hati seorang Andi Djemma, sebagaimana kesaksian Yusuf Setia, salah seorang ex Kaigun Heiho, yang dikutip dari buku Andi Djemma Datu Luwu: Tahta bagi Republik.

Andi Djemma adalah pemimpin rakyat sejati yang telah dilahirkan sejarah. Jika ditafsirkan, “Djemma” memiliki pengertian sama dengan “rakyat” atau “orang banyak” (masyarakat). Sebagai pemimpin, Andi Djemma telah membuktikan dengan sikap: datang, hidup dan belajar dari rakyat, mengabdi untuk rakyat. Sebuah totalitas yang tanpa pamrih.Kepemimpinan Andi Djemma berlandaskan nilai filosofi budaya Luwu: Lempu (jujur), Getteng (tegas), Ada Tongeng (berkata benar), dan Temmappasilangeng (adil). Itulah alasan, mengapa dia sangat dicintai rakyatnya.

Ketika dilahirkan pada tahun 1901 di Salassae, Istana Datu Luwu di Palopo, Andi Djemma yang memiliki nama kecil Andi Pattiware, sudah menyandang predikat sebagai anak mattola atau putra mahkota. Ibundanya, Sitti Huzaimah Andi Kambo Opu Daeng Risompa, adalah Datu Luwu ke-32, sedangkan ayahnya, Andi Tenri Lengka adalah Cenning Luwu (putra mahkota) yang saat itu menjabat panglima perang Kerajaan Luwu. Namun segala tetek bengek predikat sosial yang disandangnya itu tak membuat Andi Djemma pongah. Justru semuanya itu mendorong dirinya untuk semakin dekat dan mencintai rakyatnya. Konsep kebersamaan yang lebih kita kenal dengan istilah “masseddi siri”, berhasil dibangun Andi Djemma sebagai nilai, yang melahirkan semangat perlawanan rakyat Luwu 23 Januari 1946.

Semangat ini, tentu diharapkan tak lekang dimakan zaman. Peringatan Hari Jadi Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu adalah sebuah momentum strategis dalam kerangka merajut nilai-nilai massedi siri’, yang belakangan ini kian rapuh. Peringatan yang secara tematik: merupakan ’starting point’ kebersatuan Tana Luwu pasca pemekaran, secara konseptual sungguh sangat indah.

Rasanya, obsesi Andi Djemma yang bagi kita merupakan suatu tangungjawab sejarah, kian mendekat: terbentuknya Provinsi Luwu! Ini patut digarisbawahi dengan tebal. Apatah lagi, tema kali ini seolah bersinergi kuat dengan kerinduan rakyat eks onder afdeling Luwu, untuk bersatu kembali dalam bingkai provinsi. Ini adalah utang sejarah yang belum lunas, yang diwariskan Andi Djemma kepada mereka yang merasa diri sebagai wija To Luwu. Karena di akhir hayatnya, selain lima orang putera dari tiga kali pernikahan, Andi Djemma tidak meninggalkan harta yang berlimpah, kecuali sebuah nama, nilai keteladanan, dan utang sejarah: pembentukan Provinsi Luwu.

Andi Djemma (kedua dari kanan - depan) bersama raja-raja se- Sulawesi Selatan ketika diterima Presiden Soekarno di Istana Negara

Provinsi Luwu, adalah perjuangan menuju kebersatuan Tana Luwu. Dan Andi Djemma belum berhasil mewujudkannya hingga wafat. Puteranya, Andi Achmad Opu To Addi Luwu, yang melanjutkan perjuangan ini, juga belum berhasil mewujudkannya hingga Datu Luwu ini mangkat pada tahun 2002. Di berbagai kesempatan, termasuk ketika memberikan amanah dalam rangka syukuran pembentukan Kota Palopo, 11 juli 2002, Andi Achmad menyampaikan,“Masih ada obsesi yang merupakan warisan sejarah yang insya Allah akan senantiasa tetap diperjuangkan, yaitu pembentukan provinsi. Dan ini saya titipkan kepada semua rakyat Luwu tanpa terkecuali.”

Akankah utang sejarah Andi Djemma itu terwujud?

Wallahu a’lam bissawab


Sumber :

ANDY SYOEKRY AMAL

http://polhukam.kompasiana.com/2009/11/16/andi-djemma-dan-utang-sejarah-pembentukan-provinsi-luwu-raya/

16 November 2009


Sumber  Gambar:

http://makassar.bpk.go.id/web/wp-content/uploads/2009/10/sulsel_slice.jpg

Massa Desak Gubernur Mekarkan Sulawesi Timur


Keinginan masyarakat yang bermukim di wilayah timur Propinsi Sulawesi Tengah untuk mendirikan propinsi sendiri terus bergolak. Rabu siang, ratusan warga dan mahasiswa mendesak gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran propinsi Sulawesi Timur. Pengunjukrasa mendesak gubernur Sulawesi Tengah lengser dari jabatan bila tidak memberikan rekomendasi pemekaran propinsi Sulawesi Timur.

Massa Desak Gubernur Mekarkan Sulawesi Timur Palu - Keinginan masyarakat yang bermukim di wilayah timur Propinsi Sulawesi Tengah untuk mendirikan propinsi sendiri terus bergolak. Rabu siang, ratusan warga dan mahasiswa mendesak gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran propinsi Sulawesi Timur. Pengunjukrasa mendesak gubernur Sulawesi Tengah lengser dari jabatan bila tidak memberikan rekomendasi pemekaran propinsi Sulawesi Timur.

Aksi yang dimulai dari depan rumah dinas gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Muhammad Hatta ini kemudian bergerak menuju kantor gubernur di Jalan Sam Ratulangi. Mereka membawa sejumlah spanduk dan panflet serta selebaran yang intinya mendesak agar Gubernur Sulawesi Tengah Banjela Paliudju segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran Propinsi Sulawesi Timur. Bahkan sebuah spanduk berisi tiga tuntutan rakyat Sulawesi Timur bila aspirasi mereka tidak diterima yakni menolak membayar pajak, ajakan mogok PNS dan pelengseran Gubernur Banjela Paliudju. Tampak pula bendera yang sudah didesain sebagai bendera propinsi Sulawesi Timur. Sambil berorasi secara bergantian, beberapa perwakilan melakukan negosiasi dengan aparat polisi pamongpraja agar bisa diterima gubernur. Proses pertemuan dengan gubernur baru dapat berlangsung sekitar satu jam kemudian. 

Keinginan melakukan pemekaran ini sebenarnya sudah lama bergulir. Hanya saja persyaratan pemekaran tidak terpenuhi. Salah satunya adalah luas wilayah pemekaran tidak boleh lebih luas dari propinsi induk, jumlah penduduk dan sebagainya. Kekurangan persyaratan inilah yang membuat pihak gubernur tidak dapat memberikan rekomendasi pemekaran Propinsi Sulawesi Timur. Empat kabupaten yang menyatakan akan bergabung pada pemekaran propinsi Sulawesi Timur yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Morowali.


Sumber :

http://www.beritapalu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=29, dalam :

http://mycityblogging.com/palu/2008/03/18/massa-desak-gubernur-mekarkan-sulawesi-timur/

18 Maret 2008

Sumber Gambar :

http://www.cyberdharma.net/v2/images/stories/news/sulteng.jpg

Pemekaran Kalteng Mulai Dibahas


Upaya dan wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tiga provinsi melalui pembentukan dua daerah otonom baru kini semakin kuat bergulir. Bahkan telah masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) .

Anggota DPD asal Kalteng, Hamdani Amin, di Palangka Raya, menyatakan, DPD secara kelembagaan telah resmi menerima berkas usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya dan Provinsi Barito Raya, sebagai pecahan dari Provinsi Kalteng.

"Saat ini berkas usulan pembentukan dua provinsi baru itu mulai dibahas di DPD. Secara khusus, usulan itu akan dibahas di Panitia Adhoc I DPD yang membidangi masalah tersebut," kata Hamdani.

Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya akan mencakup lima kabupaten pesisir Barat-Selatan Kalteng. Yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.

Sementara pembentukan Provinsi Barito Raya di wilayah Utara Kalteng-Kalsel akan meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan. Keempatnya di Kalteng, ditambah Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
"Berkas usulan disampaikan langsung oleh tim pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya langsung ke DPD dan infomasinya juga sudah mereka sampaikan ke DPR. Jika dinilai lengkap maka segera bisa dikaji dan disahkan melalui paripurna DPD dan selanjutnya diserahkan ke DPR," katanya.

Hamdani menilai pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya cukup layak dilaksanakan melihat potensi, kondisi infrastruktur yang ada dan sarana pendukung lainnya. Namun perlu dilakukan pembenahan agar bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ia mengakui, dalam berkas usulan yang disampaikan Tim Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, masih ada sejumlah syarat penting yang belum dilengkapi sebagai dasar pembentukan provinsi. Seperti naskah akademis dan desain provinsi baru itu.

"Sementara berkas dari Barito Raya justru lebih komprehensif. Meski nampaknya terkendala kemauan provinsi tetangga untuk melepas satu kabupatennya," jelasnya.

Namun secara umum, Hamdani menilai, pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah mendapat persetujuan resmi dari DPRD lima kabupaten yang termasuk didalamnya. Kini tinggal menunggu dukungan resmi dari para kepala daerah setempat.

Sementara itu kalangan anggota DPRD Kalteng juga mulai lantang menyuarakan pemekaran provinsi Kalteng dalam sejumlah rapat paripurna dewan.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, dan Provinsi Kotawaringin Raya adalah harga pasti," kata Danthe Theodore, yang mewakili sejumlah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan wilayah Kobar, Sukamara, dan Lamandau.

Para anggota Dewan menilai pembentukan provinsi bukan hal yang bisa ditawar-tawar lagi demi kemajuan dan percepatan pembangunan di Provinsi dengan luas mencapai 1,5 kali Pulau Jawa itu. [Ant/R2]


Sumber :
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/02/18/12787/pemekaran-kalteng-mulai-dibahas/

18 Fenruari 2008


Sumber Gambar :

http://www.umkmkalteng.com/modules/umkmwilayah/xarimages/petakalteng.png

Saturday, December 19, 2009

Pasca Otonomi Daerah, Daya Saing RI Justru Melorot


Daya saing Indonesia dengan negara-negara lainnya pasca otonomi daerah (2000) justru melorot karena dipicu tidak berjalannya perbaikan birokrasi, perizinan, infrastruktur, hambatan pungli, dan lain-lain di tingkat daerah.

"Daya saing Indonesia merosot dari tahun ke tahun," kata Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Mudrajad Kuncoro dalam acara seminar nasional ekonomi regional di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (10/12/2009).

Mudrajad mengutip berdasarkan International Institute for management Development , World Competitiveness yearbook 2008.

Disebutkan daya saing Indonesia terus mengalami penurunan misalnya dari tahun 2003 daya saing Indonesia berada di peringkat 49, tahun 2004 peringkat 49, tahun 2005 turun ke peringkat 50, tahun 2006 drastis ke peringkat 52, tahun 2007 turun kembali ke titik 54, dan tahun 2008 ada perbaikan ke angka 51.

Selama ini, kata dia, daya saing Indonesia dikerangkeng oleh banyak faktor yang masih sulit dibenahi, berdasarkan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) permasalahan-permasalahan yang menyebabkan daya saing antara lain manajemen infrastruktur yang menempati posisi 35,5%.

Pembangunan sektor swasta 14,8%, aksesbilitas dan kepastian lahan 14%, hubungan pemda dan dunia usaha 10%, biaya transaksi (pajak, retribusi)? 9,9%, prosedur izin usaha 8,8%, keamanan 4%, integritas pemimpin daerah 2%, dan kualitas Perda 1%.

Dari beberapa hal tadi ia mencontohkan untuk urusan membuka usaha di Indonesia, faktor regulasi menjadi hambatan utama. Meski ada beberapa hal seperti pungutan liar yang merupakan masalah klasik dalam masalah logistik dan infrastruktur di Indonesia.

"Masih adanya grease money dalam bentuk pungli, upeti dan biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh dunia usaha, mulai dari mencari bahan baku, proses hingga ekspor," jelasnya.

Ia menyebutkan setidaknya dalam setiap tahun ada dana sebesar Rp 3 triliun yang harus terbuang cuma-cuma karena adanya pungli, atau kurang lebih US$ 352 juta per tahun. Sehingga dipastikan hal semacam ini akan terus menggerus daya saing Indonesia.

Sedangkan untuk masalah pelayanan perizinan, beberapa daerah sudah berupaya memperbaiki daya saingnya dengan menerapkan pelayanan satu pintu satu atap, namun dalam pelaksanaannya pelayanan satu pintu satu atap itu belum dilengkapi dengan satu meja alias masih berbelit-belit.

Ia menambahkan berdasarkan sumber PPSK BI dan LP3E FE Unpad tahun 2008, menyebutkan pemda-pemda khususnya kabupaten/kota yang menempati daya saing tinggi di Indonesia didominasi oleh kabupaten/kota yang memiliki sumber daya alam dan memiliki aktivitas ekonomi berbasis sektor industri dan sektor jasa. (ras/RAS/dtc)

Sumber :
http://www.vibizdaily.com/detail/Bisnis/2009/12/10/pasca_otonomi_daerah_daya_saing_ri_justru_melorot
10 Desember 2009

Sumber Gambar:
http://www.pasttensebooks.com/images/uploads/Otonomi_Daerah_50_dpi.jpg

Otonomi Daerah dan Politik Biaya Tinggi

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Hari telah senja ketika saya mendarat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Rekan saya Fachry Ali, punya hajatan menyelenggarakan lokakarya penguatan DPRD di kota itu. Walaupun akhir-akhir ini saya sibuk bukan kepalang, namun demi menghormati sahabat lama, saya bersedia juga untuk hadir ke Palembang walau hanya semalam. Besoknya pagi-pagi sekali saya kembali ke Jakarta. Lokakarya itu diikuti oleh para anggota DPRD Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan dan diselenggarakan di Hotel Novotel, Palembang. Sudah hampir setahun belakangan ini, saya tak pernah memberikan ceramah di hadapan para politisi dari berbagai latar belakang partai politik. Faktor ini, juga menjadi pertimbangan saya untuk hadir. Saya berharap, akan terjadi pertukar-pikiran yang menarik untuk membahas berbagai isyu politik yang berkembang di daerah.

Dalam ceramah yang saya sampaikan, saya mengemukakan berbagai aspek amandemen konsitusi kita, beserta implikasi-implikasinya kedalam kehidupan politik, baik nasional maupun daerah. Konstitusi kita kini memberikan penguatan kepada posisi pemerintahan di daerah, baik eksekutif maupun legislatif daerah. Kepala Daerah dan Wakilnya, harus dipilih dengan cara-cara yang demokratis. Otonomi daerah mendapat penegasan dalam konstitusi. Tentu semua ini memerlukan pengaturan lebih lanjut pada tingkat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Mengenai otonomi daerah, saya menggambarkan kilas balik perdebatan antara negara kesatuan dengan negara federal di awal reformasi. Waktu itu saya memberikan jalan tengah, yakni Indonesia tetap menjadi negara kesatuan, sebagaimana cita-cita awal kemerdekaan, namun memberikan penguatan tugas, kewenangan dan tanggungjawab kepada pemerintahan di daerah. Waktu itu, saya juga menggagas tentang keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – suatu lembaga yang pada umumnya hanya ada di negara federal – untuk diterapkan di negara kita yang menganut susunan negara kesatuan. DPD memang terbentuk, walau masih banyak hal yang harus disempurnakan.

Soal otonomi daerah, saya mengatakan bahwa di awal reformasi, saya beda pendapat dengan Prof. Ryas Rasyid yang menekankan otonomi daerah ke tingkat kabupaten dan kota. Konsep Prof. Ryas waktu itu, ialah menciptakan kabupaten/kota yang lebih besar dibandingkan dengan daerah yang telah ada. Saya berpendapat sebaliknya, otonomi diberikan kepada propinsi, dengan jumlah propinsi yang lebih banyak, yang dalam perhitungan saya, akan ada sekitar 42 provinsi di seluruh tanah air. Dengan otonomi kepada provinsi, maka kompetisi antar daerah akan menjadi lebih nyata. Pemerintah Pusat juga akan lebih mudah mengawasi Gubernur, dibandingkan dengan mengawasi Bupati/Walikota yang waktu itu lebih dari 400 jumlahnya. Pemberian otonomi kepada provinsi memang akan mendorong Indonesia menjadi negara yang mendekati negara federal – atau biasa disebut dengan istilah quasi federal – namun hakikatnya tetap sebuah negara kesatuan.

Kalau otonomi diberikan kepada provinsi, maka gubernur dapat saja dipilih secara langsung oleh rakyat, sebagaimana halnya pemilihan Presiden. Konstitusi kita tidak mengharuskan adanya pemilihan langsung, namun hanya menyebutkan dipilih secara demokratis. Bupati dan Walikota cukup dipilih oleh DPRD. Dengan demikian, tidak terlalu banyak pemilu (termasuk Pilkada) seperti sekarang ini. Banyaknya Pemilu, mulai dari Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden – yang nampaknya akan selalu terjadi dalam dua putaran – dan pemilu kepala daerah untuk gubernur, dan bupati/walikota. Biaya penyelenggaraan Pemilu ini sangat besar. Demokrasi memang mahal. Tidak sedikit uang negara dihabiskan untuk membiayai pemilu ini dalam lima tahun. Belum lagi dampak sosial dan politiknya, terutama di daerah-daerah. Ketegangan yang terjadi di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara, pasca pemilihan gubernur, membuat saya sangat prihatin.

Para anggota DPRD Kabupatan/Kota di Sumatera Selatan itu, mempunyai keprihatinan yang sama dengan apa yang saya rasakan. Di provinsi ini, tak lama lagi akan ada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur. KPUD Provinsi konon telah mengajukan anggaran Rp 350 milyar untuk hajatan itu. Namun yang disetujui adalah Rp. 150 milyar. Biaya ini belum terhitung biaya yang dikeluarkan oleh para pasangan calon, baik dalam persiapan, maupun dalam kampanye, pengawasan dan penghitungan suara. Entah berapa biaya yang dikeluarkan oleh para pasangan, termasuk biaya yang dikeluarkan oleh para simpatisan dan pendukungnya, kita tidak tahu. Ada dugaan, biaya yang dikeluarkan adalah jauh lebih besar dari biaya yang dilaporkan secara resmi. Kalau biaya yang dikelurkan oleh masing-masing pasangan itu cukup besar, bagaimanakah mereka mengembalikannya?

Pertanyaan seperti di atas juga menghantui benak saya. Tidak semua orang benar-benar mempunyai idealisme tingggi, sehingga memandang jabatan adalah tugas dan amanah, tanpa perhitungan materi. Tak semua pula para pendukung bersedia mengeluarkan dana sponsor karena idealisme pula, seperti ingin melihat bangsa dan negara – atau daerah – menjadi maju. Mereka mungkin saja seperti udang dibalik batu. Kompensasi bantuan dana sponsor itu bukan mustahil pula harus “dibayar” dengan “pemberian” proyek-proyek Pemerintah atau kemudahan lain yang bersifat menguntungkan. Bukankah semua ini akan membuka peluang tumbuh-suburnya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme? Hati saya sukar untuk mengatakan tidak atas segala prasangka ini. Namun di sisi lain, saya juga tak dapat menafikan, idealisme tetap tinggi. Ada faktor ideologi, ada faktor subyektif misalnya rasa senang dan suka, yang mungkin saja mendorong seseorang untuk membantu. Mereka ingin melihat bangsa ini menjadi maju dan berkembang, tanpa memikirkan imbalan bagi dirinya sendiri.

Di akhir ceramah malam itu, ada beberapa anggota DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Selatan itu, yang bertanya apakah saya serius mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden 2009? Menurut mereka telah tiga kali berita itu menjadi headline Koran Sriwijaya Pos, yang menyebut dirinya sebagai “Korannya Wong Kito” itu. Berbagai tabloid di kota Palembang juga memberitakan hal yang sama. Terhadap pertanyaan itu saya menjawab, ibarat sembahyang, nawaitunya memang sudah dilafadzkan, tetapi takbirnya belum. Takbirnya itu baru dikumandangkan nanti setelah Pemilu DPR selesai, dan kita melihat apakah Partai Bulan Bintang berada dalam posisi yang dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau tidak. Kini kami sedang berjuang ke arah itu.

Kalau modal pengalaman, ilmu, kesehatan jasmaniah dan rohaniah dan keanggupan kerja keras, saya katakan, Insya Allah, telah ada. Penyusunan program memang sedang dalam proses penggodokan. Sudah banyak pula kawan-kawan yang menawarkan diri menjadi tim sukses. Namun kalau ditanya persiapan dana, saya katakan, saya mungkin adalah bakal calon yang paling kedodoran. Saya menyadari bahwa biaya kampanye dan sebagainya sangatlah besar. Untuk hal yang satu ini, saya posisi saya seperti orang sudah kalah sebelum bertanding. Saya kembali kepada salah satu pokok persoalan yang dibahas dalam diskusi. Demokrasi sangat mahal. Biaya politik menjadi sangat tinggi. Meskipun begitu, saya tetap memiliki optimisme bahwa idealisme yang tinggi tetap ada. Rakyat juga sudah belajar banyak tentang demokrasi dari berbagai pengalaman yang mereka peroleh selama era Reformasi ini.

Hari sudah larut malam. Acara ceramah dan diskusi yang dimulai pukul delapan itu, berakhir pukul sebelas malam. Tak terasa kami telah melewati waktu selama tiga jam untuk bertukar-pikiran dengan jernih. Pagi-pagi sekali saya meninggalkan hotel menuju bandara untuk kembali ke Jakarta..

Wallahu’alam bissawwab

Sumber :
Oleh Yusril Ihza Mahendra
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/04/18/otonomi-daerah-dan-politik-biaya-tinggi/
18 April 2008

Otonomi Daerah Jangan Lahirkan Negara Baru

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pelaksanaan otonomi daerah (otda) yang berujung pada lahirnya daerah-daerah otonomi baru, hendaknya tidak ditujukan untuk melahirkan atau membentuk negara baru.

Karena, menurut Mendagri, otda hanya merupakan alat atau sarana untuk meningkatkan kesejahteraan warga di daerah bersangkutan.

"Otonomi daerah bukan untuk melahirkan negara (baru, red) tapi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Mendagri ketika membuka Rapat Koordinasi Keuangan sehari di Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam acara ini, Mendagri didampingi Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Timbul Pudjianto. Salah satu materi pertemuan ini adalah membicarakan penyediaan anggaran bagi pilkada.

Gamawan mengatakan, pada 2010 akan diselenggarakan 244 pemilihan kepala daerah atau pilkada mulai dari gubernur, walikota hingga bupati. Sejak reformasi 1998, telah dilahirkan tidak kurang dari 230 daerah otonomi baru, katanya.

"Dengan demikian, setiap tahun rata-rata dibentuk 23 daerah baru sehingga setiap 15 hari rata-rata lahir satu daerah baru," kata mantan gubernur Sumatera Barat, yang juga pernah menjadi bupati selama dua periode tersebut.

Ia menyebutkan pula pelaksanaan pilkada di berbagai daerah itu menjadi perhatian dunia internasional, karena Indonesia telah dianggap sebagai salah satu negara yang paling demokratis di dunia.

"Dunia akan bertanya-tanya apakah pilkada berjalan baik atau tidak," kata Gamawan kepada para bupati, walikota, sekretaris daerah yang menghadiri pertemuan itu.

Ia mengatakan bahwa lahirnya banyak daerah otonomi baru mengakibatkan dibutuhkannya sumber daya manusia(SDM) yang mampu di bidang tugasnya masing-masing seperti di bidang pengelolaan keuangan. "Apakah sudah cukup SDM-nya," katanya.

Jahe dan kunyit

Dalam kesempatan ini, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyinggung masalah pertanggungjawaban dana yang dikelola para gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang biasanya diberi nama pos anggaran rumah tangga.

Seorang pejabat di daerah seperti walikota dan bupati bisa saja mendapat anggaran Rp10 juta hingga Rp15 juta tiap bulannya untuk sektor kerumahtanggaan misalnya untuk menjamu para tamunya yang datang sejak pagi hari hingga malam hari.

Dana tersebut biasanya dipakai untuk membeli kueh, kopi, teh dan makanan lainnya. "Bagaimana mempertanggungjawabkan pembelian teh, kopi, kunyit dan jahe," tanya Gamawan ketika memberi perumpamaan tentang cara pemanfaaatan dana rumah tangga tersebut.

Ia menambahkan, banyak daerah yang belum memiliki `super market` sehingga pembelian barang itu tidak dilengkapi atau didukung oleh kuitansi atau bon.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selalu menuntut agar setiap transaksi harus selalu dilengkapi bon atau kuitansi.

"Jika satu bulan saja seorang walikota atau bupati mendapat anggaran rumah tangga Rp10 juta, maka satu tahun terdapat dana Rp120 juta," kata Mendagri ketika memberi contoh tentang masih timbulnya masalah pertanggungjawaban keuangan para kepala daerah.

Karena itu, ia minta para pejabat di daerah untuk bekerja sama dengan BPK dan BPKP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tentu kita tidak menginginkan ada pejabat-pejabat yang masuk ke penjara lagi," kata Gamawan.(ant/yan)

Sumber :
http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/8133-otda-tidak-untuk-lahirkan-negara-baru
15 Desember 2009

Kabar Buruk dari Otonomi Daerah

Memasuki tahun kesembilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, kabar buruk belum mau menjauh dari proses yang telah membuat Indonesia menjadi sangat berbeda dibanding era sebelum tahun 2000. Kabar buruk tersebut adalah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Hanya sedikit sekali dari laporan keuangan daerah yang mendapatkan predikat ”wajar tanpa pengecualian”. Kebanyakan mendapat predikat ”wajar dengan pengecualian” dan ada sekelompok daerah yang bahkan berpredikat lebih buruk daripada itu.

Kabar buruk ini sangat mengganggu di tengah krisis keuangan global yang memaksa setiap pihak mengoptimalkan penggunaan anggarannya. Juga di tengah upaya segenap lapisan bangsa menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik di segala bidang. Menjadi pertanyaan, kenapa pemerintah daerah seolah menomorduakan upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak peduli kepentingan masyarakat lokal yang bergantung pada APBD.

Hasil audit itu juga dapat menjadi batu sandungan bagi proses otonomi daerah, yang meskipun hampir tidak mungkin dibatalkan, tetapi selalu dipertanyakan relevansi dan manfaatnya. Masalah pemekaran daerah yang seolah tidak mungkin dihentikan sudah merupakan pertanyaan besar tersendiri bagi proses otonomi daerah. Dan, sampai hari ini kelihatannya belum ada formula yang jitu, paling tidak secara politis, untuk melakukan moratorium pemekaran itu sendiri.

Kombinasi masalah pemekaran daerah dengan buruknya pengelolaan keuangan daerah akan makin memberi angin kepada kelompok yang merasa bahwa otonomi daerah hanyalah suatu hura-hura politik. Lebih jauh lagi mereka menganggap bahwa otonomi daerah adalah suatu kegagalan yang harus dihentikan dan kembali ke sentralisasi.

Pendapat terakhir mungkin tidak akan terjadi, tetapi relevansi otonomi daerah dan desentralisasi dalam pembangunan ekonomi nasional harus terus diperkuat. Dimulai dari pengelolaan APBD yang tepat.

Prinsip dasar pengelolaan APBD yang tepat adalah bahwa APBD merupakan anggaran untuk mendukung perekonomian daerah. Bukan anggaran operasional pemerintah daerah. Sebagian besar daerah masih terjebak, belum mampu melepaskan diri dari paradigma bahwa APBD diprioritaskan untuk operasional pemerintah daerah.

Untuk layanan publik

APBD seharusnya diprioritaskan untuk layanan publik dan stimulus ekonomi lokal dengan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaannya. Birokrasi lokal akan dipaksa untuk efisien dan efektif dalam menjalankan tugasnya dan otomatis produktivitas mereka harus ditingkatkan sehingga pengeluaran untuk setiap aparat pemda bermanfaat meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong perekonomian lokal.

Keluhan sebagian besar daerah bahwa APBD mereka habis untuk belanja pegawai. Seharusnya mereka atasi dulu dengan reformasi birokrasi lokal yang bertujuan untuk mengefisienkan mereka sekaligus meningkatkan produktivitasnya. Karena itu, pemekaran daerah seharusnya tidak menambah inefisiensi birokrasi lokal dengan tidak merekrut pegawai baru begitu saja setiap ada daerah yang baru dibentuk. Semangat persatuan Indonesia tetap harus dijaga dalam konteks otonomi daerah sehingga jangan sampai semangat ”putra daerah” mendominasi perekrutan pegawai di tingkat lokal.

Untuk mendukung pengelolaan APBD yang tepat, alokasi belanja menjadi sangat penting. Kreativitas daerah dalam meningkatkan belanja publik dan belanja modal menjadi kunci keberhasilan pembangunan di daerah. Layanan publik jelas tanggung jawab pemda yang tidak mungkin diambil alih swasta sehingga harus dialokasikan dana yang cukup dalam APBD untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.

Apabila mereka terjebak dengan belanja pegawai, kualitas layanan publik akan terus menurun dan akan makin menjauhkan masyarakat lokal dari kesejahteraan yang mereka idamkan. Prioritas dalam belanja publik pemda adalah kunci keberhasilan pemda yang mampu menggerakkan ekonomi lokalnya dan sekaligus memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan output perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan perbaikan pendapatan masyarakat.

Dari contoh beberapa daerah yang dianggap berhasil mengelola perekonomiannya terlihat bahwa kemampuan menetapkan prioritas belanja sangat menentukan. Dengan sumber daya yang terbatas, APBD tidak akan sanggup menggerakkan semua unsur perekonomian lokal secara optimal sehingga prioritas bukan lagi suatu pilihan, tetapi keharusan bagi setiap pemda.

Optimalisasi pengelolaan APBD juga harus memerhatikan bahwa sejumlah uang yang sudah dianggarkan harus dipakai atau dihabiskan sesuai dengan belanja yang direncanakan. Terjadinya sisa anggaran baru bisa ditolerir apabila memang terjadi penghematan dalam belanja yang tentunya akan membantu anggaran berikutnya.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan uang APBD menganggur atau bahkan tidak terserap sama sekali dalam satu tahun anggaran. Uang yang menganggur mencerminkan adanya aktivitas perbaikan layanan publik yang tidak jalan dan tentunya merugikan masyarakat lokal. Percepatan penyerapan anggaran masih merupakan pekerjaan rumah penting bagi pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah pusat masih harus memastikan bahwa pencarian dana bagi hasil dapat mencapai daerah sebelum tutup tahun anggaran sehingga daerah masih bisa memanfaatkannya. Masalah penyerapan anggaran tiap tahun yang selalu muncul di media, tetapi belum banyak kemajuan untuk perbaikan. Dari segi pemanfaatan APBD, jelas hal ini merugikan masyarakat lokal yang berhak menikmati penggunaan APBD tersebut pada waktunya.

Dasar dari segala aspek pengelolaan keuangan daerah tentunya adalah akuntansi keuangan daerah yang rapi dan sesuai kaidah yang ada sehingga APBD sendiri menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil audit BPK yang menunjukkan masih lemahnya pengelolaan keuangan daerah. Kebanyakan daerah belum siap otonom dalam menggali sumber keuangan daerah, misalnya dengan mengeluarkan obligasi daerah. Untuk mengeluarkan obligasi, perlu laporan keuangan yang sudah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Pengelolaan yang masih buruk juga bisa berindikasi kurang transparannya APBD dan cenderung ada penyalahgunaan oleh sekelompok elite lokal. Agar dapat memperbaiki kualitas laporan keuangan daerah, selain komitmen politik pimpinan lokal, perlu perbaikan drastis kualitas SDM akuntansi keuangan daerah. Setiap pemerintah daerah harus memenuhi jumlah minimum akuntan di unit kerjanya. Para akuntan pemda sendiri harus diperkuat sisi profesionalnya sehingga tidak menjadi seperti birokrat lain yang mudah dipindahkan ke unit lain yang tidak relevan.

Seperti halnya perusahaan yang menuntut adanya pengelolaan keuangan yang baik karena yang dikelola adalah uang pemegang saham, pemda pun dituntut hal serupa. Karena uang yang dikelola adalah uang rakyat yang dikumpulkan lewat pajak pemerintah pusat. Jadi, harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Sumber :
Bambang PS Brodjonegoro, Guru Besar FEUI
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/08/18/04040478/kabar.buruk.dari.otonomi.daerah
18 Agustus 2009

Pemerintah akan Upayakan Pembenahan Otonomi Daerah

Pemberian otonomi luas kepada daerah ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dengan otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, ke khususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Sebagai negara besar yang sangat pluralistik tidak mungkin dapat dikelola dengan cara sentralistik. Idealnya dibutuhkan pembelahan wilayah. Menyadari hal tersebut, penerapan Kebijakan Desentralisasi melalui pembentukkan Otonomi Daerah merupakan pilihan tepat, demikian dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, S.H. pada saat membuka Seminar Nasional yang mengambil tema "Urgensi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat". Selasa (29/9).

Acara yang diselenggarakan di Gedung Dwiwarna Purwa Lemhannas RI tersebut hadir mewakili DESDM, Sekretaris Jenderal DESDM, Waryono Karno. Beliau mengatakan terdapat dua pendapat mensikapi Kebijakan Otonomi Daerah pertama mendukung dan kedua tidak mendukung. Pendapat yang mendukung mengatakan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah maka pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik lebih dapat ditingkatkan.

Pendapat yang tidak mendukung lanjut Sekjen, mengatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan ajang kepentingan politik dan keuangan dan cenderung menimbulkan ketegangan lokal berupa batas wilayah, kewenangan, pergeseran budaya dan agama serta adat yang bernuansa lokal. Selain itu, pemekaran menyebabkan ketergantungan pada Pemerintaah Pusat sangat tinggi.

Sepuluh tahun terakhir (1999-2009) telah terbentuk 205 daerah otonom baru, yaitu 7 Provinsi, 164 Kabupaten, dan 34 Kota. Dengan demikian jumlah daerah otonom yang ada hingga saat ini adalah 524 daerah, yang terdiri dari 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota. Otonomi Daerah telah memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk menjalankan Konstitusi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi daerah untuk kepentigan rakyat.

Sekjen DESDM menambahkan, dalam sambutanya Gubernur Lemhanas RI mengatakan, pemerintah akan mengupayakan pembenahan Kebijakan Otonomi dengan melakukan evaluasi dan menyusun Grand Design dan Grand Strategy

Hadir sebagai narasumber dalam acara seminar yang dipandu Mayjen (Purn) S.H.M. Lerrik tersebut lima pembicara, yaitu, Wan Tim Pres/Taprof Lemhannas RI Letjen (Purn) Dr. TB. Silalahi, S.H., pakar Otda DPR RI, Prof. Dr. Riyas Rasyid, Dirjen Otda Depdagri Dr. Sodjuanon Situmorang, M.Si, DPD-RI Drs. Harun Al Rassyid, M.Si. dan Dirjen Perimbangan Keuangan Depku RI Prof. Dr. Mardiasmo.

Sedang sebagai penanggap hadir, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Satya Arinanto, Pengamat Politik The Habibie Centre Dr. Siti Zuhro, Peneliti Senior LIPI Tri Ratnawati, Phd, Staf Khusus Menko Perekonomian Urusan Ekonomi Daerah dan Desntralisasi B. Raksa Kamahi, Phd., Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dr. H. Zairullah Azhar, M.Sc. serta Walikota Pangkal Pinang Drs. H. Zulkarnain Karim, M.M. tentang jumlah ideal daerah otonomi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota atas dasar parameter yang terukur serta mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang insentif bagi daerah yang melakukan penggabungan (merger).


Sumber:
http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/2922-pemerintah-akan-upayakan-pembenahan-otonomi-daerah.html
19 Oktober 2009

Monday, April 20, 2009

Pemekaran kabupaten Sukabumi





Sukabumi Selatan Ancam Berintegrasi ke Australia

Masyarakat yang bermukim di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan, mengancam akan menggabungkan diri (berintegrasi) dengan pemerintahan negara Australia. Ultimatum tersebut mencuat menyusul adanya wacana yang menyebutkan wilayah Kabupaten Sukabumi Selatan tidak termasuk sebagai daerah yang dimekarkan.

"Kami akan meminta kerjasamanya kepada pemerintah Australia agar bisa memisahkan diri dari Kabupaten Sukabumi jika pemerintah daerah tidak menjadikan Kabupaten Sukabumi Selatan sebagai daerah otonom baru," ujar Koordinator Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Sukabumi ( BP2KS), Deddy A Sastrawidhaya kepada wartawan, Minggu (25/1/2009).

Disebutkan Deddy, masyarakat Sukabumi Selatan telah berjuang selama 20 tahun untuk pemekaran wilayah kabupaten menjadi tiga daerah otonom baru, antara lain :

1. Kabupaten Sukabumi Utara
2. Kabupaten Palabuhan Ratu (induk)
3. Kabupaten Sukabumi Selatan.

Namun kenyataannya, pemerintah daerah kini lebih terkesan hanya memprioritaskan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Pelabuhan Ratu dan Kabupaten Sukabumi Utara.

"Dengan adanya wacana pemekaran wilayah hanya menjadi dua, mayarakat Kabupaten Sukabumi Selatan merasa didzalimi atau dikhianati. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak aspiratif terhadap perjuangan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, maka kami menyatakan menolak pemekaran daerah," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Dani, menjelaskan upaya pemekaran wilayah kabupaten telah memasuki tahap pengesahan ibu kota bagi masing-masing daerah otonom baru.

Penetapan ini dilakukan menyusul setelah adanya pemenuhan persyaratan administrasi berupa pernyataan dukungan dari seluruh masyarakat melalui badan perwakilan desa (BPD) sesuai peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2007. Sampai sejauh ini pemerintah daerah masih tetap mengajuklan pemekaran kabupaten menjadi tiga daerah otonom baru.(Toni Kamajaya/Sindo/hri)

Sumber :
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186244/sukabumi-selatan-ancam-berintegrasi-ke-australiaSenin 26 Januari 2009
------------------------------------------------------------------------

Kabupaten Sukabumi Disetujui Dimekarkan jadi Tiga Wilayah

Meski sempat alot, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyetujui pemekaran daerah itu menjadi tiga wilayah, Rabu (20/6). Juga sudah disepakati tiga calon ibu kota masing-masing daerah itu kelak.

Sidang paripurna yang membahas pemekaran tersebut sempat dihujani interupsi. Karena masalah penentuan salah satu ibu kota hasil pemekaran yaitu Kabupaten Sukabumi Selatan.

Semua fraksi menyutujui keputusan untuk pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi tiga. Yaitu :

1. Kabupaten Sukabumi (kabupaten induk)
2. Kabupaten Sukabumi Selatan
3. Kabupaten Sukabumi Utara

Namun dalam penentuan calon ibu kota terjadi perbedaan, sehingga harus dilakukan pemungutan suara dalam penentuan calon ibu kota Sukabumi Selatan.

Pasalnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menginginkan ada kajian lagi. Fraksi lainnya, yaitu Golkar, PDIP dan Fraksi Kebangkitan Amanat Demokrasi meminta langsung diputuskan ibu kotanya, Jampang Kulon.

Dalam voting akhirnya dihasilkan calon ibu kota itu, Jampang Kulon tanpa harus melalui kajian lagi. Dalam pemungutan suara diikuti 38 anggota dewan yang hadir, 26 suara sepakat, dan 11 suara meminta dilakukan kajian ulang serta 1 suara tidak sah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sopandi Harjasasmita mengatakan hasil persetujuan DPRD tentang pemekaran ini segera ditindaklajuti dengan menyampaikan ke tingkat lebih tinggi.

"Untuk pemekaran Kabupaten Sukabumi ini, kami punya target sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu 2010," kata Sopandi.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Sukmawijaya mengatakan setelah adanya persetujuan segera dikaji lokasi pemerintahan yang tepat di tiga calon ibu kota yang telah ditetapkan DPRD. Menurut dia, surat persetujaun dewan dan hasil kajian akademis pemekaran dalam seminggu ini segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (FZ/OL-02).

Reporter : faizal bagindo
SUKABUMI--MIOL, 20 Juni 2007
Sumber :
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=136036

Sumber Gambar:
http://media.photobucket.com/image/peta%20sukabumi/loveamih/peta-kab-sukabumi1.png
http://lifeincontrast.com/wp-content/uploads/2007/11/dsc00027.JPG
http://farm4.static.flickr.com/3014/2504838035_838fcc9b20.jpg
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/image/gede02.jpg

Kota Tangerang Selatan Terbentuk



Kota Tangerang Selatan terbentuk setelah DPR bersama pemerintah menyetujuinya dalam rapat paripurna DPR, Rabu (29/10). Tangerang Selatan disetujui bersamaan dengan persetujuan pembentukan 11 daerah otonom baru lainnya.

Terbentuknya kota baru itu disambut gembira warga yang tinggal di wilayah Tangerang bagian selatan. "Kami akan mengadakan syukuran besok (Kamis, 30 Oktober) di Ciputat," kata pemrakarsa berdirinya Kota Tangerang Selatan, Basuki Rahardjo Notodisurja, Rabu (29/10) malam.

Warga Tangerang Selatan memperjuangkan berdirinya kota baru tersebut sejak tahun 2000. Berbagai cara mereka tempuh agar pemerintah mengabulkan keinginan mereka memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, sampai kemarin DPR menyetujui undang-undang tentang pembentukan 12 daerah otonomi baru termasuk Kota Tangerang Selatan.

Wilayah Kota Tangerang Selatan terdiri dari tujuh kecamatan yang dahulu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang yaitu kecamatan:

1. Serpong
2. Serpong Utara
3. Pondok Aren
4. Ciputat
5. Ciputat Timur
6. Pamulang
6. Setu.

Luas wilayah baru itu 147,19 kilometer persegi dengan penduduk (2007) mencapai 918 ribu jiwa.

Sumber :
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/30/00232963/kota.tangerang.selatan.terbentuk
30 Oktober 2008

Sumber Gambar :
http://images.cahpamulang.multiply.com/image/1/photos/27/500x500/25/TANGSEL.JPG?et=24n,JGb8vZzD%2B2wGafAGFg&nmid=106
http://img391.imageshack.us/img391/6038/cipaserawebhj7ny2.jpg

Pemerintah Resmikan Kabupaten Pulau Morotai


Menindaklanjuti amanah Undang-Undang (UU) Nomor 53 Tahun 2008, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meresmikan pembentukan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Jumat (20/3/2009) di Morotai. Mendagri juga melantik Asisten Tata Praja Pemerintah Provinsi Maluku Utara H Mochtar Daeng Barang menjadi penjabat Bupati Morotai sesuai SK Mendagri Nomor 131 Tahun 2009. Kabupaten Morotai sebagai daerah otonom baru merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara.

"Pemerintahan yang baru muncul harus kita back up, kita support karena itu juga merupakan suatu proyeksi keinginan masyarakat Morotai," kata Mardiyanto kepada wartawan seusai meresmikan dan melantik Penjabat Bupati Morotai di Morotai, kemarin (22/3/2009).

Mardiyanto mengatakan tugas mendesak yang harus segera dilakukan Penjabat Bupati yang baru dilantik adalah mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah itu Penjabat Bupati bersama Sekda dapat merumuskan program-program pemerintahan yang cermat demi tercapainya misi daerah otonom baru. Terlebih, masa jabatan Penjabat Bupati dibatasi paling lama satu tahun sejak dilantik harus sudah ada pasangan kepala daerah baru yang dipilih melalui Pemilu Kepala Daerah.

"Saya sampaikan kepada Penjabat Bupati untuk selalu menjalin komunikasi dengan kabupaten induk, gubernur, juga muspida, sebagai daerah yang baru mekar tentu akan menghadapi banyak persoalan," kata Mardiyanto.

Kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara. Kabupaten ini memiliki luas wilayah sekitar 2.476 kilometer dengan jumlah penduduk sekitar 51 ribu jiwa. Kabupaten ini terdiri dari lima kecamatan dan 64 desa dengan ibu kota ditetapkan di Kecamatan Morotai Selatan.

Untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan pertama kali kabupaten ini mendapatkan anggaran bantuan dari pemerintah kabupaten induk sebesar Rp3,8 miliar selama dua tahun berturut-turut dan Rp1 miliar untuk bantuan anggaran Pemilu Kepala Daerah. Sementara, Pemerintah Provinsi (pemrov) Maluku Utara memberikan bantuan anggaran sebesar Rp5 miliar selama dua tahun berturut-turut dan bantuan anggaran Pemilu Kepala Daerah sebesar Rp2,5 miliar.

"Kabupaten Pulau Morotai ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara untuk meningkatkan pembangunan, pelayanan publik, dan potensi daerah berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang.

Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn mengatakan bangga atas terbentuknya kabupaten baru di wilayah pemerintahannya tersebut. Peresmian ini merupakan puncak perjuangan masyarakat Morotai yang kini menjadi kenyataan.

"Tentunya kepercayaan pemerintah pusat ini harus dijaga dengan baik untuk terus jalin komunikasi, tegakkan hukum, dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (*)

Sumber : www.jurnalnasional.com, dalam :
http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=506

Sumber Gambar :
en.wikipedia.org

Pembentukan Kabupaten Garut Selatan


Pemekaran Kabupaten Garut Disetujui

GARUT,SINDO--DPRD Kab Garut akhirnya menyetujui tuntutan warga terkait pemekaran wilayah Garut bagian selatan, kemarin.

Selanjutnya, para anggota Dewan membentuk pansus (panitia khusus) pembentukan Kab Garut Selatan yang meliputi 16 kecamatan. Pansus dipersiapkan untuk segera membuat studi kelayakan.Selanjutnya hasil studi menjadi rekomendasi untuk pihak Pemkab Garut dan Pemprov Jawa Barat. Persetujuan itu terungkap dalam audiensi antara Paguyuban Masyarakat Garut Selatan (PMGS) dengan unsur pimpinan DPRD Garut yang terdiri atas Ketua DPRD Dedi Suryadi, Wakil Ketua DPRD Dikdik Darmika, serta beberapa anggota DPRD yang lain. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak Pemkab, antara lain Asisten Daerah (Asda) I Kuswanda dan Kepala Bagian Hukum Setda Garut Asep Sulaeman.

”Kami menerima aspirasi para tokoh warga Garut bagian selatan untuk melakukan pemekaran wilayah. Insya Allah kami akan segera membentuk pansus yang akan bekerja melakukan kajian dan melakukan langkah- langkah koordinasi dalam pemekaran wilayah ini,” ungkap Ketua DPRD Garut Dedi Suryadi,kemarin. Untuk mendukung pemekaran wilayah tersebut, Dedi menyatakan butuh anggaran APBN maupun dari APBD yang akan dialokasikan pada ABT 2007 sesuai kebutuhan.”Target pemekaran ini mudah-mudahan saja bisa terealisasi selambat- lambatnya 2009 mendatang.

Langkah-langkah yang akan kami lakukan cukup banyak dan yang pasti akan diarahkan sesuai aspirasi dan keinginan warga wilayah yang akan dimekarkan,” tandasnya. Sebelumnya, Ketua PMGS Gunawan Undang menyatakan desakan pemekaran wilayah ini merupakan aspirasi dari semua warga Garut Selatan yang terdiri atas 16 kecamatan.Bahkan,kini telah terbentuk Komite Persiapan Pembentukan Kab Garut Selatan (KP2-KGS) yang merupakan kepanjangan tangan seluruh warga.

”Pembentukan daerah otonom baru ini sudah dirasakan sebagai kebutuhan untuk mewujudkan upaya dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat untuk lebih mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat,” papar Undang. Rencana strategis yang telah digulirkan PMGS, kata Undang, mencakup rencana pembentukan daerah otonom baru yang merupakan langkah antisipasi dan strategi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional di tingkat daerah.

Ketua KP2-KGS Dedi Kurniawan menambahkan, pemekaran wilayah juga dimaksudkan sebagai upaya mempersingkat span of control (rentang kendali) sehingga tercapainya pemerintahan pada tingkat kecamatan dan desa yang mudah memberikan akses pelayanan pada masyarakat.” Bahkan,bisa jadi akan terjadi efektivitas penggalian dan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang terkandung di daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat,”jelasnya. Dia juga yakin, pemekaran wilayah itu akan mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga mudah menjadi perangsang peningkatan partisipasi masyarakat dan produktivitas untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang merata.

Alasan lainnya berupa disparitas pembangunan dan isu kemiskinan di daerah Garut bagian selatan dengan daerah lain di Kab Garut. Sebagai langkah menuju pemekaran wilayah, sejumlah pihak terkait tengah intensif melakukan upaya konsolidasi di tingkat lokal hingga tingkat pusat. Tak hanya itu, kondisi geografis dan luasnya wilayah Kab Garut secara keseluruhan, kata dia, menjadi faktor kuat juga. Sebagai contoh, jarak dari pusat kota menuju salah satu kecamatan di wilayah selatan Garut rata-rata mencapai 120 kilometer. Padahal,jarak rata-rata idealnya adalah 35–50 km. ”Di kabupaten dan kota lain, terutama di wilayah Jawa Tengah,umumnya seperti ini.”

Sumber:
Sindo dalam :
www.adkasi.org/id.php/main/massmedia/133 - 43k -
20 April 2009
-----------------------------------------------------------------------------------

Pemekaran Dan korupsi

Setelah pada bulan desember Penulis mengeluarkan pernyataan sikap menolak pemekaran Garut Selatan ( Garsela) dan hal itu mendapat ekspos di media. pihak yang pro garsela melakukan langkah-langkah yang refprsefif . Namun penulis tetap menganalisa jika Pemekaran itu bukan tujuan, pasalnyaTujuan di lahirkannya Undang-Undang Otonomi Daerah ( UU Otda ) no 32 tahun 2004, salah satunya untuk meminimalisir disparitas pembangunan suatu daerah. Dimana pada masa orde baru, pembangunan di nilai terpusat di Jakarta ( Jawa ) sedangkan daerah-daerah yang banyak menyumbang pendapatan negara disinyalir tidak mendapatkan manisnya pembangunan.Atas dasar disparitas itulah potensi dis-integrasi bangsa menguat pada masa itu. UU otda No 32 tahun 2004, menjadi salah satu solusi meredam gejolak tersebut, yang didalamnya secara tidak langsung memberikan sedikit ke leluasaan kepada daerah untuk mengatur keuangan dan melakukan kebijakan pembangunan secara otonom sesuai dengan kemampuan keuangan suatu daerah itu sendiri.

Namun sejak bergulirnya Otda, kesejahteraan seolah-olah jauh panggang dari api, kemiskinan tetap bertambah, fasilitas pendidikan masih terbengkalai dan pendapatan masyarakat perkapita belum beranjak akibat bertambahnya jumlah pengangguran. Sebaliknya, jumlah kasus korupsi di berbagai tingkatan daerah yang dilakukan eksekutif dan legislatif semakin marak, contohnya yang di lakukan Bupati kabupaten Garut Jawa Barat dan di kabupaten Kutai Kartanegara, dan tidak menutup kemungkinan daerah-daerah lainnya berpotensi melakukan perbuatan tercela itu, disinyalir perbuatan korupsi di suatu daerah cenderung di lakukan secara berjamaah bahkan, UU Otda sering dijadikan tameng untuk melegalisasi perbuatan korupsi mereka. Bila hal itu kelak semakin terbukti, kita mesti mewaspadai, bila UU Otda selama ini telah melahirkan raja-raja lokal yang lebih dekat jarak penindasannya kepada masyarakat.

Akhir-akhir ini, UU otda pun di tuding nemjadi biang stagnasinya pembangunan di daerah hasil pemekaran. Para elite politik yang sudah tidak bertaji di level nasional, banyak menyiasati UU Otda yang mengatur tentang penghapusan dan penggabungan suatu daerah dengan cara membelah wilayah dengan alasan disparitas pembangunan dan hal itu dijadikan alat propaganda kepada masyarakat untuk medorong pemekaran wilayah. Padahal, Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia ( LIPPI ) di dukung Mendagri, stagnasi pembangunan justru terjadi di daerah hasil pemekaran.Dikatakan Mendagri, motivasi pemekaran cenderung di tunggangi kepentingan politik sejumlah elit dan pengusaha, selain itu pemerintah daerah otonom baru masih mengandalkan dana DAU dan DAK yang secara tidak langsung menambah beban baru pemerintah pusat.

Lahan Korupsi Baru
Pemekaran Wilayah selain menambah beban baru pemerintah pusat, dikahwatirkan menjadi ladang korupsi baru bagi pemerintahan baru. Ketidak jelasan konsep pembanguan di warnai dengan bagi-bagi kue kekuasaan dan kue pembanguan yang jauh dari harapan masyarakat saat ini banyak terjadi di daerah -daerah hasil pemekaran. Tak heran, jika Wapres Yusuf Kalla mengehndaki pemekaran wilayah untuk sementara ini di moratorium ( di hentikan ). Ironisnya, belum lama ini tersiar kabar di media massa, DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat telah membentuk pansus pemekaran Garut Selatan, meskipun sebagian warga Garut Selatan itu sendiri yaitu Kecamatan Cisewu, Caringin dan Talegong secara tegas menolak pemekaran Garsela bahkan, bila dipaksa melakukan pilihan mereka cenderung ingin bergabung dengan Kabupaten Bandung.

Penolakan masyarakat di ujung Garut Selatan itu cukup berdasar, pasalnya secara kasat mata luas wilayah Garut Selatan yang selama ini menjadi salah satu alasan untuk mekar kenyataannya masih di kuasai oleh pihak perhutani dan perkebunan ditambah dengan luasnya jumlah hutan konservasi yang harus di jaga kelestariannya. Masyarakat memnadang dan merasakan langsung, mereka hingga kini sulit mendapatkan akses tanah garapan. Pertambangan yang akan di andalkan untuk menjadi PAD Garut Selatan apabila mekar, hingga saat ini belum terbukti sebaliknya tambang bijih besi yang baru di eksplorasi mendapat penolakan dari warga Garut Selatan itu sendiri.Intinya, trujuan pemekaran wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi hal yang utopis dan tidak populis di mata masyarakat.

Hingga kini, pihak yang pro dan kontra pemekaran masih tetap dalam pendiriannya. Pihak pro pemekaran sangat yakin, jika kabupaten Garut Selatan berdiri maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Sebaliknya, pihak yang kontra menilai, pemekaran wilayah tidak ilmiah dan emosional karena hingga kini pihal pro pemekaran belum bisa menjelaskan konsep pembangunan secara komfherensif.

Menyikapi hal itu, bila semua pihak memilki tujuan bersama yaitu untuk memajukan kesejahteraan masyarakat mengapa para elite politik tidak menangani masalah pokok yang menghambat laju kesejahteraan. Berdasarkan analisa Garut Governance Watch, salah satu lembaga yang memilki jaringan kuat dengan ICW menyatakan, kemiskinan tidak tertanggulagi dan kesejahteraan sulit di capai akibat ketidak tepatan program pembangunan dan para pelaksana pembangunan itu sendiri cenderung melakukan korupsi.Menurutnya, pemekaran hanyalah salah satu solusi untuk meminimalisir disparitas pembangunan suatu daerah, namun pemekaran juga bukan harga mati untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Yang perlu menjadi prioritas, harusnya berbagai pihak mencari cara agar korupsi dapat di berantas dan APBD berpihak kepada rakyat. Bila korupsi dapat di berantas dan program pemerintah tepat sasaran, semua pihak sangat yakin bila kesejahteraan itu dapat tercapai tanpa harus melakukan pemekaran.

Sumber :
http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/02/myposting_10123.html
1 Februari 2008

Sumber Gambar :
http://www.garutkab.go.id/pariwisata/wisata/files/Pantai%20Karang%20Paranje_3

Pembentukan Kota Cipanas


DPRD Cianjur Bentuk Pansus Pemekaran Kota Cipanas

TEMPO Interaktif, Cianjur:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur mulai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kota Cipanas dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pansus yang beranggotakan 12 orang legislator dari berbagai fraksi itu sudah mulai bekerja dengan membahas beberapa rancangan yang ada dalam draf pemekaran itu. Kendati demikian, belum diputuskan siapa yang menjadi Ketua Pansus tersebut.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Moch. Toha, mengatakan Pansus tersebut bertugas mengkaji aspirasi masyarakat di lima kecamatan, yakni :

1. Cipanas
2. Pacet
3. Cugenang
4. Sukaresmi
5. Cikalongkulon

yang mengajukan pemekaran wilayah.

"Salah satu tugas pansus antara lain mengkaji aspek normatif, mengecek sejauh mana keinginan menjadikan Cipanas sebagai kota itu memang aspirasi murni masyarakat atau hanya sekedar keinginan segelintir orang," ujar Moch. Toha, Kamis (13/3).

Selain itu, Pansus juga akan mempelajari atau melakukan studi banding ke daerah lain yang telah melakukan pemekaran. Tidak hanya itu, kata Toha, Pansus pun akan melakukan pengecekan ke pemerintah pusat. "Dari hasil semua itu, nanti akan muncul rekomendasi apakah Cipanas layak dimekarkan atau tidak," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ade Barkah Surahman, yang tercatat sebagai warga Cipanas secara terpisah mengatakan hasil rekomendasi Pansus akan disampaikan kepada Bupati Cianjur. "Apakah rekomendasi hasil kajian Pansus tersebut disetujui atau tidak oleh Bupati, itu kewenangannya. Pansus tidak bisa ikut campur lagi jika telah mengeluarkan rekomendasi dari hasil kajian yang telah dilakukan," kata Ade Barkah.

Dedih Satria Priatna, salah seorang tokoh masyarakat Cipanas, mengatakan apa yang diputuskan DPRD Kabupaten Cianjur dengan membentuk Pansus Pemekaran Cipanas merupakan hal yang positif serta sebuah kemajuan dalam menampung aspirasi masyarakat. Namun, menurut Dedih, pihaknya juga mengingatkan Dewan jangan sampai langsung merespon dengan mengatasnamakan masyarakat semata.

"Kalau Pansus itu dibentuk dengan alasan aspirasi masyarakat, harus dilihat masyarakat mana dulu. Jangan sampai menjadi bumerang bagi Dewan. Sebab, tidak menutup kemungkinan yang mengatasnamakan masyarakat itu ternyata hanya segelintir orang yang mempunyai agenda kepentingan lain," kata Dedih, saat dihubungi terpisah melalui telepon. (DEDEN ABDUL AZIZ)

Sumber :
http://www.majalah.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/03/13/brk,20080313-119170,id.html.
13 Maret 2008

-----------------------------------------------------------------------------------
Cianjur Akan Dimekarkan

INILAH.COM, Cianjur - DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (5/3), mulai membahas usulan pemekaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi tiga wilayah. Yakni, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kota Cipanas.

"Ya karena begitu kuatnya desakan dan keinginan masyarakat terhadap dibentuknya Kota Cipanas dan kabupaten Cianjur Selatan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Cianjur," kata Khumaedi Dimyati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (5/3).

Karena itu, DPRD Kabupaten Cianjur tealah membentuk Panitia Musyawarah (Panmus). Panmus akan mengkaji lebih dalam tentang aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait pemekaran wilayah selama ini.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Rudy Syachdiar Hidayath. Menurutnya, aspirasi warga masyarakat terkait pemekaran wilayah Kabupaten Cianjur patut mendapat respons DPRD.

" Soalnya bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi DPRD di mata masyarakat, " kata Rudy kepada wartawan.

Hasil pembicaraan Panmus, menurut Rudy, akan diserahkan kepada kepala daerah untuk direkomendasikan kepada Mendagri Mardiyanto di Jakarta.

"Nanti tergantung kepada bupati, mau atau tidak, merekomendasikannya ke Mendagri, " tegasnya.

Menurut Rudy, DPRD pun akan selalu mendorong dan proaktif mengenai desakan keinginan masyarakat untuk pamekaran Kabupaten Cianjur dengan dibentuknya Kota Cipanas. Setelah hasil Panmus diserahkan kepada kepala daerah, DPRD bisa membuat perda (peraturan daerah) tentang pemekaran Kabupaten Cianjur.

"Nantinya kepala daerah harus juga mendorong membantu pengadaan fasilitas perkantoran dan anggaran. Jangan sampai seperti Kabupaten Bandung Barat, harus menyewa kantor. Jadi Cianjur harus siap, dan kami pun di DPRD akan membahas anggaran yang dibutuhkan untuk pemerintahan hasil pemekaran," jelasnya.

Selain pembentukan Kota Cipanas, menurut Rudy, jauh sebelumnya sudah ada keinginan, bahkan sudah direkomendasikan kepada Mendagri mengenai pembentukan Kabupaten Sukangara, Cianjur Selatan.

"Setelah dikaji dibandingkan dengan Kabupaten Sukangara, lebih memungkinkan pemekaran Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Kota Cipanas. Terutama menyangkut beberapa persyaratan yang telah dimiliki oleh Cipanas, " ungkap Rudy.

Dicontohkan beberapa persyaratan yang telah dimiliki oleh Cipanas. Selain jumlah penduduk dari lima wilayah kecamatan, seperti Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi dan Cikalongkulon, juga telah memiliki rumah sakit tetap, pasar tetap.

Di samping pamekaran kabupaten, beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur yang dilihat dari segi jumlah penduduk banyak yang harus segera dimekarkan. Di antaranya, Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cibeber. Sementara yang dimekarkan tahun ini adalah Kecamatan Bojongpicung dan Kecamatan Ciranjang.

"Pemekaran kabupaten dan pemekaran kecamatan itu harus dilihat sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pembangunan dalam berbagai sektor Sehingga nantinya dapat terwujudnya cita-cita pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," katanya. [*/R2]

Sumber :
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/03/05/15657/cianjur-akan-dimekarkan/
05 Maret 2008

Sumber Gambar:
http://www.flickr.com/photos/achique/2783900422/