Oleh : Anang Anas Azhar MA
ISTILAH Otonomi Daerah (Otda) sebenarnya sudah akrab di hati masyarakat Indonesia sejak pemerintahan orde baru. Otonomi daerah secara sempit diartikan sebagai pemekaran daerah.
Wujud Otda adalah pemekaran wilayah, akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) yang kemudian disebut dengan UU Otonomi Daerah. Konsep dari UU inilah, sejak reformasi sampai saat ini menjadi rebutan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berlomba-lomba memekarkan daerahnya.
Monday, August 19, 2013
Sumsel Usul Dua Kabupaten Baru
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Belum lagi pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disahkan DPR menjadi daerah otonomi baru (DOB), kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan pemekaran dua kabupaten baru, yaitu Kabupaten Pantai Timur dan Kabupaten Kikim Area.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rabu (1/5) menyetujui rencana pembentukan dua kabupaten baru tersebut. Persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rabu (1/5) menyetujui rencana pembentukan dua kabupaten baru tersebut. Persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo.
Pemekaran Daerah : Antara Jimat dan Syahwat Politik
R Siti Zuhro
Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jimat baru bernama pemekaran daerah? Pertanyaan retorik tersebut jelas bukan mengada-ada. Sejak era desentralisasi dan otonomi daerah, banyak rakyat dan elite politik yang sepertinya meyakini benar bahwa ‘pemekaran daerah’ merupakan jalan pintas tercepat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Maka, lazimnya sebuah ‘jimat’, tumbal pun seolah merupakan sebuah keniscayaan yang tak perlu disesali.
Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jimat baru bernama pemekaran daerah? Pertanyaan retorik tersebut jelas bukan mengada-ada. Sejak era desentralisasi dan otonomi daerah, banyak rakyat dan elite politik yang sepertinya meyakini benar bahwa ‘pemekaran daerah’ merupakan jalan pintas tercepat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Maka, lazimnya sebuah ‘jimat’, tumbal pun seolah merupakan sebuah keniscayaan yang tak perlu disesali.
Subscribe to:
Posts (Atom)