Sunday, September 16, 2012

Tangerang Barat dan Konteks Pemekaran Daerah

Perjuangan Tangerang Barat

Oleh: Isbandi Ardiwinata

Ketua TP2TB (Tim Percepatan Pemekaran Tangerang Barat)


Pemekaran daerah menjadi fenomena sistem penyelenggaraan pemerintah yang berasaskan desentralisasi di Indonesia sejak diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004.

Data terakhir permohonan pemekaran yang masuk ke Kemendagri saat ini mencapai 181 permintaan baik untuk pemekaran provinsi, kabupaten dan kota. Selama 10 tahun terakhir, telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh Propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan pemekaran itu, kini terdapat daerah otonom sebanyak 524 daerah yang terbagi atas 33 propinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.