Sunday, April 19, 2009

Moratorium Pemekaran Wilayah

DAERAH otonomi baru hasil pemekaran tumbuh bak cendawan di musim hujan. Pemekaran wilayah dilakukan sesuka hati pemerintah dan DPR yang memegang hak legislasi tanpa ada grand design.

Hasrat memekarkan wilayah seperti air bah yang tak bisa dibendung itu terjadi setelah lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada 1999, ketika BJ Habibie menjabat presiden, tumbuh 45 daerah otonomi baru. Pada 2000 hingga 2004, yakni pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri, mekarlah 103 daerah otonomi baru.

Keinginan memekarkan wilayah itu dilanggengkan lagi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2005 hingga 2008, terdapat 57 daerah otonomi baru.

Padahal, ketika itu telah lahir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang antara lain bertujuan menahan hasrat pemekaran wilayah. Demikianlah fakta berbicara bahwa pemekaran wilayah yang tanpa grand desing itu terjadi di masa siapa pun yang menjadi presiden semenjak Pak Harto jatuh.

Adalah benar bahwa Presiden Yudhoyono kemudian mengumandangkan tawaran moratorium pemekaran. Itu terjadi pada pertengahan 2005. Tawaran itu kembali bergema ketika Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di DPR setiap Agustus yang dilanjutkan pidato kenegaraan di DPD. Namun, tawaran moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah dari Presiden itu bertepuk sebelah tangan.

Presiden memang tak bisa sendirian menghentikan pemekaran. Sebab, sesuai konstitusi, ada tiga pintu masuk pembahasan pemekaran wilayah, yaitu presiden, DPR, dan DPD. Ketika presiden menutup pintu pemekaran, justru DPR membuka pintu lebar-lebar. Presiden pun tak kuasa membendung air bah pemekaran wilayah lewat pintu DPR itu.

Itu bukan satu-satunya faktor yang bersumber dari konstitusi. Masih ada faktor lain yang menyebabkan presiden tidak berdaya menghadapi DPR. Meski Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, dalam hal legislasi Indonesia menganut sistem parlementer. Posisi presiden lemah. Apalagi konstitusi tidak memberi presiden hak veto atas undang-undang yang dihasilkan DPR. Konstitusi yang dihasilkan MPR yang mayoritas anggotanya adalah anggota DPR justru memberlakukan secara otomatis sebuah undang-undang yang tidak ditandatangani presiden dalam tempo 30 hari.

Oleh karena itu, seruan untuk menghentikan pemekaran wilayah haruslah juga menjadi komitmen DPR. Presiden dan DPR harus bersama-sama mengambil langkah radikal untuk melakukan moratorium.
Hasil evaluasi Departemen Keuangan harus dijadikan pedoman. Mayoritas (86%) sumber pendapatan APBD kabupaten/kota dan 53% APBD provinsi berasal dari dana perimbangan yang dialokasikan pemerintah pusat. Itu berarti, daerah otonomi baru hanya menggantungkan hidup kepada APBN. Daerah hasil pemekaran gagal secara substansial menjadi otonom. Ironis, sebaliknya berhasil menjadi pengemis abadi dana APBN.

Mestinya, jika semua pihak jujur pada diri sendiri, yang dilakukan pemerintah dan DPR saat ini adalah menggabungkan kembali daerah pemekaran yang gagal tersebut. Presiden dan DPR harus secara terbuka mengakui kesalahan dalam melakukan pemekaran wilayah selama ini. Pemekaran wilayah hanya menghasilkan peminta-minta anggaran kepada pusat dan membuat rakyat bertambah melarat.

Sumber:
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NjAwMjA=, 10 Februari 2009

No comments:

Post a Comment