Monday, April 20, 2009

Pembentukan Kota Cipanas


DPRD Cianjur Bentuk Pansus Pemekaran Kota Cipanas

TEMPO Interaktif, Cianjur:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur mulai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kota Cipanas dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pansus yang beranggotakan 12 orang legislator dari berbagai fraksi itu sudah mulai bekerja dengan membahas beberapa rancangan yang ada dalam draf pemekaran itu. Kendati demikian, belum diputuskan siapa yang menjadi Ketua Pansus tersebut.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Moch. Toha, mengatakan Pansus tersebut bertugas mengkaji aspirasi masyarakat di lima kecamatan, yakni :

1. Cipanas
2. Pacet
3. Cugenang
4. Sukaresmi
5. Cikalongkulon

yang mengajukan pemekaran wilayah.

"Salah satu tugas pansus antara lain mengkaji aspek normatif, mengecek sejauh mana keinginan menjadikan Cipanas sebagai kota itu memang aspirasi murni masyarakat atau hanya sekedar keinginan segelintir orang," ujar Moch. Toha, Kamis (13/3).

Selain itu, Pansus juga akan mempelajari atau melakukan studi banding ke daerah lain yang telah melakukan pemekaran. Tidak hanya itu, kata Toha, Pansus pun akan melakukan pengecekan ke pemerintah pusat. "Dari hasil semua itu, nanti akan muncul rekomendasi apakah Cipanas layak dimekarkan atau tidak," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ade Barkah Surahman, yang tercatat sebagai warga Cipanas secara terpisah mengatakan hasil rekomendasi Pansus akan disampaikan kepada Bupati Cianjur. "Apakah rekomendasi hasil kajian Pansus tersebut disetujui atau tidak oleh Bupati, itu kewenangannya. Pansus tidak bisa ikut campur lagi jika telah mengeluarkan rekomendasi dari hasil kajian yang telah dilakukan," kata Ade Barkah.

Dedih Satria Priatna, salah seorang tokoh masyarakat Cipanas, mengatakan apa yang diputuskan DPRD Kabupaten Cianjur dengan membentuk Pansus Pemekaran Cipanas merupakan hal yang positif serta sebuah kemajuan dalam menampung aspirasi masyarakat. Namun, menurut Dedih, pihaknya juga mengingatkan Dewan jangan sampai langsung merespon dengan mengatasnamakan masyarakat semata.

"Kalau Pansus itu dibentuk dengan alasan aspirasi masyarakat, harus dilihat masyarakat mana dulu. Jangan sampai menjadi bumerang bagi Dewan. Sebab, tidak menutup kemungkinan yang mengatasnamakan masyarakat itu ternyata hanya segelintir orang yang mempunyai agenda kepentingan lain," kata Dedih, saat dihubungi terpisah melalui telepon. (DEDEN ABDUL AZIZ)

Sumber :
http://www.majalah.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/03/13/brk,20080313-119170,id.html.
13 Maret 2008

-----------------------------------------------------------------------------------
Cianjur Akan Dimekarkan

INILAH.COM, Cianjur - DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (5/3), mulai membahas usulan pemekaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi tiga wilayah. Yakni, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kota Cipanas.

"Ya karena begitu kuatnya desakan dan keinginan masyarakat terhadap dibentuknya Kota Cipanas dan kabupaten Cianjur Selatan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Cianjur," kata Khumaedi Dimyati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (5/3).

Karena itu, DPRD Kabupaten Cianjur tealah membentuk Panitia Musyawarah (Panmus). Panmus akan mengkaji lebih dalam tentang aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait pemekaran wilayah selama ini.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Rudy Syachdiar Hidayath. Menurutnya, aspirasi warga masyarakat terkait pemekaran wilayah Kabupaten Cianjur patut mendapat respons DPRD.

" Soalnya bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi DPRD di mata masyarakat, " kata Rudy kepada wartawan.

Hasil pembicaraan Panmus, menurut Rudy, akan diserahkan kepada kepala daerah untuk direkomendasikan kepada Mendagri Mardiyanto di Jakarta.

"Nanti tergantung kepada bupati, mau atau tidak, merekomendasikannya ke Mendagri, " tegasnya.

Menurut Rudy, DPRD pun akan selalu mendorong dan proaktif mengenai desakan keinginan masyarakat untuk pamekaran Kabupaten Cianjur dengan dibentuknya Kota Cipanas. Setelah hasil Panmus diserahkan kepada kepala daerah, DPRD bisa membuat perda (peraturan daerah) tentang pemekaran Kabupaten Cianjur.

"Nantinya kepala daerah harus juga mendorong membantu pengadaan fasilitas perkantoran dan anggaran. Jangan sampai seperti Kabupaten Bandung Barat, harus menyewa kantor. Jadi Cianjur harus siap, dan kami pun di DPRD akan membahas anggaran yang dibutuhkan untuk pemerintahan hasil pemekaran," jelasnya.

Selain pembentukan Kota Cipanas, menurut Rudy, jauh sebelumnya sudah ada keinginan, bahkan sudah direkomendasikan kepada Mendagri mengenai pembentukan Kabupaten Sukangara, Cianjur Selatan.

"Setelah dikaji dibandingkan dengan Kabupaten Sukangara, lebih memungkinkan pemekaran Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Kota Cipanas. Terutama menyangkut beberapa persyaratan yang telah dimiliki oleh Cipanas, " ungkap Rudy.

Dicontohkan beberapa persyaratan yang telah dimiliki oleh Cipanas. Selain jumlah penduduk dari lima wilayah kecamatan, seperti Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi dan Cikalongkulon, juga telah memiliki rumah sakit tetap, pasar tetap.

Di samping pamekaran kabupaten, beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur yang dilihat dari segi jumlah penduduk banyak yang harus segera dimekarkan. Di antaranya, Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cibeber. Sementara yang dimekarkan tahun ini adalah Kecamatan Bojongpicung dan Kecamatan Ciranjang.

"Pemekaran kabupaten dan pemekaran kecamatan itu harus dilihat sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pembangunan dalam berbagai sektor Sehingga nantinya dapat terwujudnya cita-cita pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," katanya. [*/R2]

Sumber :
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/03/05/15657/cianjur-akan-dimekarkan/
05 Maret 2008

Sumber Gambar:
http://www.flickr.com/photos/achique/2783900422/

No comments:

Post a Comment