Sunday, April 19, 2009

Pembentukan Kabupaten Pangandarab




HERYAWAN : PANGANDARAN LAYAK DIMEKARKAN

Ciamis (SI) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai Pangandaran sudah layak untuk dimekarkan dari Kabupaten Ciamis.

Meski begitu,pengajuan pemekaran calon Kabupaten Pangandaran ini masih ada di tingkat pemerintah provinsi. Pembahasannya masih belum rampung dan kemungkinan besar setelah pemilu,pengajuan pemekaran Ciamis Selatan atau Kabupaten Pangandaran akan dibahas di tingkat DPRD Jabar untuk diajukan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

“Pada prinsipnya sudah tidak ada persoalan dengan tahapan pemekaran. Pemekaran di Jabar sudah sangat layak,termasuk pemekaran Kabupaten Ciamis Selatan,“ ujar Heryawan seusai melantik Bupati dan Wakil Bupati Ciamis di Gedung DPRD Ciamis kemarin. Dia menegaskan, untuk persyaratan jumlah penduduk di Kabupaten Ciamis sudah cukup memenuhi yakni setara dengan satu provinsi di daerah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Bisa dibayangkan jumlah penduduk di Gorontalo dibandingkan kabupaten/ kota di Jabar, sangat jauh perbandingannya. Apalagi seperti di Ciamis dan Bogor.Di Bogor saja jumlah penduduk mencapai 4,6 juta jiwa.Ini luar biasa,“ kata Heryawan. Untuk itu, lanjut dia, dengan pemekaran wilayah, percepatan pertumbuhan daerah diharapkan bisa lebih cepat.Kesuksesan di Gorontalo salah satu faktornya adalah luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif kecil, sehingga otonomi daerah dan pelayanan masyarakat bisa langsung dirasakan dengan cepat.

Berbagai potensi pun dapat dikembangkan dengan optimal. Anggota Komisi II DPR RI Eka Santosa menerangkan, pihaknya akan terus mengawal proses pemekaran calon Kabupaten Ciamis Selatan. Selain proses formal,Komisi II DPR RI terus melakukan upaya agar pemekaran ini bisa dilakukan dengan cepat.“Wilayah Ciamis Selatan sudah sangat layak untuk dimekarkan. Untuk itu,kami di DPR RI bersama anggota asal pemilihan Ciamis,Kuningan,dan Kota Banjar lainnya akan mengawal terus proses pemekaran ini,“ papar Eka.

Dia menjelaskan, upaya yang sedang dilakukan adalah mengumpulkan tanda tangan sejumlah anggota DPR RI untuk mengajukan hak inisiatif bagi percepatan proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran. “Sekalipun tidak ada target waktu,diharapkan maksimal pada 2010 ini pemekaran Pangandaran sudah berlangsung,“ tuturnya. (ujang marmuksinudin)

Sumber:
Harian Seputar Indonesia, Selasa 07 April 2009
----------------------------------------------------------------------

KABUPATEN PANGANDARAN TERBENTUK 2011

Proses pemekaran Ciamis selatan menjadi Kabupaten Pangandaran terus berlangsung, menyusul hasil kajian ilmiah tim Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merekomendasikan adanya pemekaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya juga merekomendasikan pembentukan daerah baru tersebut. Kabupaten Pangandaran diperkirakan akan terbentuk tahun 2011.

Hal itu berkenaan dengan diserahkannya surat Bupati Ciamis Dedi Sobandi kepada DPRD yang merekomendasikan pembahasan lebih lanjut mengenai pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru Ciamis selatan.

Berkenaan dengan rekomendasi tersebut, Kabag Humas Setda Ciamis Endang Sutrisna mengatakan bahwa Bupati Ciamis yang baru ini juga memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi. Alasanhya karena persoalan tersebut sudah cukup lama menjadi pokok bahasan dan antara eksekutif maupun legislatif, pada prinsipnya sudah menyetujui.

"Jadi tidak perlu lagi ada rekomendasi dari Mendagri. Persoalan itu kan sudah cukup lama, selain itu juga tidak bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Sesuai ketentuan, yang dilarang itu apabila bertentangan dengan kebijakan yang ada. kalau ini kan tidak, justru untuk memperlancar kebijakan sebelumnya," tuturnya, Jumat (9/1).

Penegasan itu berkenaan dengan adanya keraguan dari sejumlah elemen yang menilai bahwa Bupati Ciamis Dedi Sobandi yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan April 2009, tidak berhak mengeluarkan rekomendasi. Dengan demikian yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah Bupati mendatang.

Sementara itu Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata mengungkapkan telah menerima surat rekomendasi dari Bupati Ciamis Dedi Sobandi mengenai pemekaran Ciamis selatan. Disebutkan, pihaknya segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang menangani persoalan tersebut.

"Kita sudah menerima surat dari Bupati Ciamis yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kita terima tadi. Dewan juga segera membentuk pansus yang menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan," tuturnya.

Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpa ada halangan, lanjut Jeje, maka pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011. "Dengan demikian pada tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran," kata Jeje.

Sumber asli:
http://pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=52300
-------------------------------------------------------------------------

ANGGOTA DPR RI BANTU PERCEPAT PEMEKARAN PANGANDARAN

CIAMIS (SI) – Sejumlah anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Ciamis melakukan upaya percepatan proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Pemekaran Wilayah Ciamis Selatan Supratman.Menurut dia, saat ini sejumlah anggota DPR asal Dapil Kabupaten Ciamis dan sekitarnya sedang mengumpulkan tanda tangan persetujuan pemekaran calon Kabupaten Pangandaran. ” Jika sedikitnya sudah terdapat 13 anggota DPR RI yang menandatangani, mereka akan menggunakan hak inisiatif anggota untuk mengajukan segera dilakukannya proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri),” ujarnya kemarin.

Supratman menjelaskan, upaya yang dilakukan sejumlah anggota legislatif pusat tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR. ” Kami mendapat bocoran, kalau upaya yang dilakukan sejumlah anggota DPR asal Kabupaten Ciamis berhasil,proses pemekaran Kabupaten Pangandaran tidak akan mendapat hambatan lagi di tingkat pusat, bahkan di provinsi (Jabar). Sekarang, usulan pemekaran daerah yang ditujukan kepada pemerintah pusat sangat banyak. Tapi bila hak legislasi berhasil, Ciamis Selatan akan menjadi prioritas agar lebih cepat diproses,” tandasnya.

Tahapan proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran secara formal sedang memasuki tahapan administrasi.Dengan kata lain,masih menunggu syarat pengesahan oleh Gubernur Jabar dan DPRD Jabar.” Jika hak inisiatif anggota DPR di tingkat pusat sudah berhasil, kemudian tahapan formal di tingkat provinsi tidak ada persoalan lagi, kami optimistis proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran bisa terealisasi pada 2010 mendatang,” ucap Supratman.

Menanggapi hal ini,Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa membenarkan tentang pengumpulan tanda tangan sejumlah anggota legislatif pusat yang dimotori anggota DPR asal Dapil Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.Inisiatif ini bermula dari pertemuan antara 150 tokoh masyarakat Ciamis Selatan dan Komisi II DPR.”Selain menempuh tahapan formal,kami di DPR selaku perwakilan masyarakat asal Ciamis Selatan juga akan mengajukan hak inisiatif kepada Badan Legislasi untuk percepatan pemekaran calon Kabupaten Pangandaran agar masuk pada 2009,” katanya.

Eka menjelaskan,proses pemekaran Ciamis Selatan tidak mempunyai batasan waktu.Tetapi, dia bersama sejumlah fraksi di DPR akan memasukkan agenda pemekaran calon Kabupaten Pangandaran ke dalam percepatan pemekaran, termasuk delapan daerah lain yang sudah masuk dalam pembahasan Depdagri. ”Proses biasa tetap dilakukan, tapi kami di DPR juga punya kewajiban untuk melakukan upaya ini.

Sebab, hampir semua wakil fraksi yang hadir dalam pertemuan antara Komisi II DPR dan tokoh Ciamis Selatan mendukung langkah pemekaran Kabupaten Pangandaran,” ujarnya. Sekadar informasi,terdapat sepuluh kecamatan yang masuk dalam rencana pemekaran Kabupaten Pangandaran.

Kesepuluh kecamatan itu ialah :

1. Pangandaran
2. Cijulang
3. Cigugur
4. Parigi
5. Kalipucang
6. Padaherang
7. Langkaplancar
8. Cimerak
9. Sidamulih
10.Mangunjaya.

Sebelumnya pemkab dan DPRD Kabupaten Ciamis telah memberikan dukungan secara formal bahwa 10 kecamatan di wilayah Ciamis Selatan layak untuk dimekarkan sebagaimana hasil kajian pemkab yang dikerjakan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Sumber :
Seputra Indonesia, 26 Maret 2009

Sumber Gambar:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY2-JTbj2pJuAxqOAbHakH1nrg0chXFgM_G_7D2Mf5tj7it9RJEkGi1CF4xnVRNirDSnCqkA4-vsIEdPykIacXy8Hq8COSA3d-44Ex9B-2HnLs2VPUBZKO_CWZ-LA40RglnaKvMTY4BAXB/s320/Kabupaten+Pangandarn.jpg

http://www.java-travel.com/images/pangandaran1.jpg

1 comment:

  1. SEKARANG NASIBNYA GMANA GAN????? BUKANNYA UU OTONOMI DAERAH DI TINJAU KEMBALI?

    ReplyDelete