Saturday, February 12, 2011

Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Terkendala Ibu Kota



Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur yang terpisah dari Sulawesi Tengah hingga kini belum bisa dilanjutkan karena belum ada kesepakatan dari lima kabupaten pendukung mengenai ibu kota provinsi baru nanti.

"Masih ada tarik-menarik antara Luwuk dan Poso untuk menjadi Ibukota Provinsi Sulawesi Timur sehingga saya belum bisa menentukan kota mana yang harus saya usul ke pusat," kata Gubernur Sulteng HB Paliudju di Ampana, Ibu Kota Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Minggu (31/10).

Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA di sela-sela peresmian gedung perkantoran Pemerintah dan DPRD Kabupaten dan DPRD Tojo Una una.

Paliudju semula berniat untuk mengajukan ke dua nama kota yakni Luwuk dan Poso untuk menjadi Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur nantinya dan pemerintah pusat yang akan memilihnya.

"Tetapi ternyata, sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah, gubernur di daerah induk hanya bisa mengajukan satu saja nama calon ibu kota provinsi yang akan dimekarkan," ujarnya.

Akibatnya, ujar Paliudju yang didampingi Bupati Tojo Una una Damsyik Ladjalani, pembahasan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur di pusat (Kemendagri dan DPR RI) hingga kini masih terkatung-katung.

Provinsi Sulawesi Timur yang akan berpisah dari Sulteng itu terdiri atas lima kabupaten yakni Poso dengan ibu kotanya Poso, Tojo Una-una yang beribu kota di Ampana, Morowali dengan ibu kota Bungku, Kabupaten Banggai di Luwuk dan Banggai Kepulauan di Salakan.

Gubernur mengemukakan, pihaknya akan kembali membentuk tim pengkajian calon ibu kota Provinsi Sulawesi Timur dengan melibatkan perguruan tinggi yakni Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

"Anggarannya sudah ada dan Insya Allah tim ini akan bekerja dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Tim lintas sektor itu akan mengkaji seluruh ibu kota kelima kabupaten tersebut dari berbagai aspek seperti demografi, topografi, politik, sosial, pertahanan, keamanan dan aspirasi masyarakat.

Ketika ditanya kemungkinan Kota Ampana menjadi Ibu Kota Sulawesu Timur sehubungan dengan kencangnya perebutan posisi antara Luwuk dan Poso, Paliudju mengatakan, Ampana bisa saja menjadi alternatif kalau masyarakat di lima kabupaten itu menginginkan.

Gubernur berharap penentuan masalah ibu kota ini bisa segera disepakati sehingga Provinsi Sulawesi Timur bisa terbentuk sebelum akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono pada 2014 mendatang.

Asisten Tata Praja Pemerintah Kabupaten Poso Lambang Bomanturu pada kesempatan terpisah di Tentena menegaskan bahwa bila tidak menjadi Ibu Kota Sulawesi Timur, maka Poso akan menarik diri dari Sulawesi Timur dan tetap bergabung dengan Sulawesi Tengah.

"Kalau Luwuk jadi ibu kota Sultim, maka orang Poso harus menempuh perjalanan 400 km lebih untuk berurusan di Luwuk, sementara kalau ke Palu hanya 200 km," ujar Lambang.

Sementara Kota Ampana, Ibu Kota Kabupaten Tojo Una-una disebut-sebut sebagai alternatif paling memungkinkan untuk menengahi tarik menarik Poso dan Luwuk karena Ampana terletak di antara Poso dan Luwuk yakni sekitar 160 km dari Poso atau 240 km dari Luwuk. (Ant/OL-3)

Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/10/178871/128/101/Pembentukan-Provinsi-Sulawesi-Timur-Terkendala-Ibu-Kota
31 Oktober 2010

Sumber Gambar:
http://koran-sulteng.blogspot.com/2010/06/festival-danau-poso-akan-digelar-di.html

Sudah Pantaskah Luwu Raya Bicara Pemekaran?


Catatan Oleh: Nurhaeni Amir*

WACANA pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan politikus di Tana Luwu. Banyak kalangan mendukung upaya pembentukan Kabupaten Luwu Tengah untuk memenuhi persyaratan administrasi menuju pemekaran Tana Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya. Namun, berbagai kalangan menilai, dukungan dari berbagai elit itu sebatas ‘pemanis kampanye’ dan pembicaraan hampa di warung kopi.

Lihat Peta Lebih Besar
Mencuatnya ide memekarkan Kabupaten Luwu Tengah untuk mendeklarasikan provinsi baru pun dicurigai hanya sebagai bagi-bagi jatah kursi di tingkat elit politik daerah. Merujuk UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ternyata memberi dampak yang buruk terhadap implementasinya.

Mengapa? Pemekaran daerah yang tadinya ditujukan untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat, malah mengalami kemunduran drastis. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Djohermansyah Djohan, bahwa hanya 20% yang dinyatakan cukup baik, sedangkan 80% lagi masuk kategori buruk. Ini mempertegas bahwa pemekaran daerah menjadi tidak terkendali dan hanya berbau politik semata. Pelayanan publik mengalami kemunduran dan tata kelolah pemerintahan menjadi tidak baik.

Lalu bagaimana dengan wacana pembentukan kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya? Apakah bisa terwujud atau hanya menjadi jualan politik semata jelang Pilgub Sulsel 2012 dan Pemilu 2014? Tiga pintu usulan pemekaran, yaitu Depdagri, DPR, dan DPD, saat ini terus dibanjiri usulan pemekaran. Pemekaran daerah memang sulit dibendung. Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, namun faktanya masih banyak daerah yang tidak menjalankan mekanisme tersebut. Dan, sejak tahun 2009 Kementrian Dalam Negeri sudah tidak melakukan pemekaran, atau dengan kata lain dilakukan moratorium dan evaluasi untuk merevisi UU No 32 tahun 2004.

Data yang ada di Dirjen Otda sekitar 155 provinsi/kabupaten kota yang mengusulkan untuk dimekarkan, belum lagi yang masuk ke DPR sekitar 33. Jadi untuk sementara ada 188 Provinsi/kabupaten kota di Indonesia yang ‘ngantri’ dimekarkan, termasuk di dalamnya Kabupaten Luwu Tengah.

Secara umum, syarat pemekaran daerah ada 3 di antaranya:

• Syarat Tehnis : Jumlah penduduk, luas wilayah potensi Sumber Daya Alam dan potensi sosial budaya
• Syarat Fisik Kewilayahan : Misalnya, untuk menjadi provinsi harus memiliki 5 kabupaten/kota, sedangkan untuk kabupaten minimal ada 5 kecamatan
• Syarat Administrasi: Adanya persetujuan dari DPRD dan rekomendasi dari kepala daerah.
Idealnya jika daerah ingin dimekarkan dari provinsi induk, maka sebaiknya melakukan persiapan sekitar 7-10 tahun. Selain itu harus ada tanda tangan sebagai bentuk dukungan dari DPRD tiap kabupaten, kepala daerah dan gubernur dari provinsi induk.

Jika disimak ulang, Kabupaten Luwu, Kota Palopo Luwu Utara dan Luwu Timur mengalami pemekaran hanya membutuhkan durasi waktu 1 sampai 4 tahun. Waktu yang sangat singkat untuk penataan kabupaten/kota baru. Bisa dibayangkan berapa dana yang akan dibutuhkan 1 kabupaten untuk membangun infrastruktur dan penyediaan SDMnya.

Menjadi lucu ketika ada segelintir kepala daerah atau politikus yang sangat antusias memperjuangkan kabupaten Luwu Tengah atau Provinsi Luwu Raya, sedangkan mekanisme dan persiapan menuju ke arah tersebut tidak dipersiapkan dengan baik. Itu sama saja dengan maruk kekuasaan. Kalau pun saat ini 3 syarat pemekaran kabupaten sudah terpenuhi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tetap akan memoratorium usulan tersebut sampai UU No 32 2004 direvisi dan ditetapkan adanya daerah persiapan pemekaran minimal 3 tahun lamanya. Nah, secara otomatis usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya akan mandek di atas meja.

Banyak contoh daerah yang melepaskan diri dari provinsi induk dan berusaha mandiri namun mandek karena kekurangan SDM. Elit politik hanya memikirkan bagaimana membagi-bagi kekuasaan untuk posisi yang strategis, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakatnya juga.

Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi ide atas pembentukan Kabupaten Luwu Tengah?
Masyarakat harus jeli dan teliti intinya. Teriakan keras untuk mendeklarasikan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya perlu dicermati ulang. Jangan terperdaya oleh janji manis dan kursi kekuasaan yang bisa menyengsarakan rakyat. Jika kita memiliki niat yang tulus untuk terus memperjuangkan Kabupaten Luwu Tengah, maka sebaiknya dilakukan persiapan lebih dulu paling kurang 3 tahun.

Hal ini dimaksudkan agar kemantapan SDM bisa terpenuhi. Jangan menjadikan makna pemekaran hambar dan bias. Masyarakat, pemerintah, legeslatif dan para aktivis di daerah harusnya lebih konsen bagaimana memajukan daerahnya masing-masing. Masyarakat harusnya bisa merasakan dampak positif dari pemekaran, minim keluhan terhadap pelayanan publik, setiap anak bisa bersekolah dengan tenang, orang tua tidak perlu khawatir anaknya akan menjadi pengangguran, dan masyarakat miskin tidak lagi mengeluhkan lambannya perawatan medis.

Tulisan ini bukan bentuk penolakan dukungan untuk bendera Luwu Raya/Kabupaten Luwu Tengah, namun lebih kepada analisis tehnis untuk mengantarkan daerah otonomi yang mumpuni dan tepat sasaran. Dukungan untuk kabupaten Luwu Tengah dan provinsi Luwu Raya belum tepat ketika itu diangkat saat ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi referensi dan bahan pertimbangan dalam memaknai perjuangan kita menuju Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. (*)
—————————————————————————-

Nurhaeni Amir, adalah pengurus Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) di Jakarta. Lahir di Palopo dan saat ini tinggal di Jakarta. Ia adalah alumni Jurusan Broadcasting Deprt. In Communication Faculty di Persada Indonesia YAI University dan saat ini bekerja di Metro TV.


Sumber :

http://palopotoday.com/redaksi/sudah-pantaskah-luwu-raya-bicara-pemekaran/2251

7 Februari 2011

Sumber Gambar:

http://www.palopokota.go.id/index.php/animation/perda/pengumuman/perda/?page=stat&smid=1&chose=second

Provinsi Luwu Raya: Antara Impian dan Kenyataan


Oleh: Iskandar Siregar (Dosen Tamu Universitas Andi Djemma, Palopo)

Ada yang menarik ketika saya mengikuti dialog bertema “Refleksi Nilai Perjuangan Rakyat Luwu Dalam Pembangunan Kekinian” di Makassar pada Senin 31 Januari 2011. Dialog yang diselenggarakan Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Luwu Raya (PB-KKL Raya) ini dihadiri tiga bupati (Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur) dan sebagian tokoh Tana Luwu. Mulai dari mantan Duta Besar hingga aktivis LSM. Ada profesor maupun mahasiswa.

Isu pembentukan Provinsi Luwu Raya sempat mencuat. Dari selama dialog maupun sesudahnya, saya menangkap pembentukan Provinsi Luwu Raya itu “harga mati”. Secara geografis, bakal wilayah Provinsi Luwu Raya jelas, yakni meliputi Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, dan Luwu Tengah yang sedang diperjuangkan pembentukannya. Sementara Toraja masih dalam perdebatan apakah masuk atau tidak dalam bagian Provinsi Luwu Raya.

Secara ekonomi, potensi Luwu Raya luar biasa. Ada lahan pertanian, perkebunan, perikanan, tambang, hingga objek pariwisata. Dalam penggalian sejarah, sejatinya Provinsi Luwu Raya itu sudah pernah direncanakan pada awal berdirinya republik ini.

Itu belum cukup. Ada tokoh Tana Luwu yang hadir dalam dialog menilai Provinsi Luwu Raya itu mutlak ada, tidak boleh ditolak, tidak boleh diambangkan tanpa batas, tidak boleh diragukan. Alquran boleh bilang bahwa dirinya la roiba fih, tidak ada keraguan padanya. Mungkin begitu juga untuk Provinsi Luwu Raya. Seharusnya pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak perlu dipertanyakan.

Namun kenyataannya, ada berbagai hal yang perlu dicatat mengenai pemekaran wilayah. Polemik pembentukan Provinsi Luwu Raya memperlihatkan masih kaburnya pemahaman mengenai otonomi daerah. Konsep otonomi sebenarnya berangkat dari dimensi pelayanan publik yang semakin terdesentralisasi pada tingkat lokal. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa aparat pemerintah sebagai pelayan publik (public servant) semakin dekat dengan masyarakat yang membutuhkan kesegeraan pelayanan, sekaligus (karena kedekatannya itu) mampu memahami dan selanjutnya menyerap aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal yang menjadi subjek layanan.

Kehendak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat ini, pada dasarnya juga berangkat dari kenyataan objektif dari pemerintahan negara yang sentralistik. Pertama, terdapat jarak yang sangat signifikan antara aparat pemerintah pusat dengan masyarakat di daerah sebagai subjek layanan, sehingga oleh karena itu pelayanan tidak efektif dan tidak efisien atau terjadi penelantaran terhadap masyarakat akibat dari rantai birokrasi yang panjang. Kedua, semakin rumitnya urusan pemerintah pusat sehingga memerlukan pelimpahan kekuasaan kepada aparatnya di tingkat lokal. Ketiga, tuntutan demokrasi yang semakin kuat, di mana pada hakikatnya memang nilai-nilai demokrasi lebih diwujudkan pada tingkat lokal.

Untuk dapat memberikan pelayanan publik itu sendiri, maka daerah harus memiliki kemampuan. Pertama, komunitas unsur negara (aparat pemerintah dan legislator lokal) harus memiliki sumber daya manusia yang sesuai. Pada dua komponen unsur negara ini haruslah seimbang sumber dayanya, sehingga bisa mengarah pada interaksi yang kondusif dalam artian melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dan kontrol terhadap aparat pelaksana. Jika salah satu pihak lebih kuat dari yang lain, kehidupan unsur negara tidak akan sehat, karena saling mensubordinasi.

Kedua, dukungan potensi sumber daya alam yang memungkinkan daerahnya bisa dibangun dengan kekuatan dana sendiri. Tentu saja potensi itu sudah tergali atau terkembangkan, sehingga mampu disedot sebagai sumber pendapatan daerah. Sepanjang sumber-sumber pendapatan daerah belum bisa dipenuhi sendiri, maka otonomi masih akan bersifat seolah-olah, karena daerah masih sangat bergantung bahkan mungkin dikendalikan oleh kekuatan yang ada di luarnya.

Ketiga, dimensi pengelolaan atau manajemen. Dalam hal ini unsur pemimpin yang ada di pemda memegang peranan penting, menyangkut bagaimana mengerahkan sumber daya yang ada, mencari sumber-sumber pendukung, serta mengeksploitasi pontensi-potensi ekonomi yang ada di daerah dengan kalkulasi yang berdimensi berkelanjutan (sustainability). Dalam konteks ini, dimensi sosial, politik, dan lingkungan fisik haruslah menjadi pertimbangan utama dalam mengelola sumber daya yang ada di daerah. Dimensi sosial berupa orientasi pemberuntungan masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya yang ada (misalnya dengan menekankan pada prinsip local people oriented development program). Dimensi politik adalah mengelola elemen-elemen sosial politik secara fungsional dalam konteks demokrasi.

Apa yang terjadi di Tana Luwu, menurut hemat saya, adalah pupusnya denotasi. Masyarakat hidup dalam konotasi-konotasi: sesuatu tidak dimaksudkan sebagai sesuatu itu sendiri sebagaimana ia adanya. Setiap kata, setiap perbuatan, setiap langkah dan keputusan, setiap jabatan dan fungsi, selalu tidak berkenyataan sebagaimana substansinya, melainkan ada tendensi, pamrih, maksud tersembunyi, “udang di balik batu” atau apapun namanya –di belakangnya.

Bagi calon Provinsi Luwu Raya yang potensi alamnya kaya, hingga saat ini belum bisa dikatakan “survive”, karena masih sangat tergantung dari kekuatan yang ada di luar diri mereka. Kalau pun ada gairah mau secepatnya melaksanakan pemekaran daerah (Provinsi Luwu Raya), tampaknya lebih karena dorongan segelintir elite (bisa dari birokrat maupun politikus) yang selama ini menjadi bagian elite lokal yang beruntung secara politik dan ekonomi. Soalnya, dengan pemekaran daerah diharapkan bisa secara otonom pula mengelola proyek-proyek pembangunan dan atau dana-dana rutin/operasional, yang tidak lagi dikontrol pusat atau provinsi induknya dulu, sehingga bisa secara leluasa meneruskan perilaku korup seperti halnya era Orde Baru.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kalau gairah pemekaran ini secara tak disadari tidak bisa dibedakan dengan gairah etnisitas atau berupa kebangkitan politik etnis, yang mengarah pada etnocratic local government (pemerintah lokal yang berwatak etnik). Etnis di tingkat lokal cenderung menyadari keberadaannya sebagai “yang harus berkuasa di daerahnya sendiri” sehingga orang dari etnis lain dianggap sebagai pihak yang harus disubordinasi secara politik dan ekonomi. Di situ ada klaim teritori oleh suatu etnik tertentu, ada perbedaan kelompok beserta budaya dan kesadarannya, yang semuanya merupakan benih kelompok dan disintegrasi sosial.

Kalau kita mengacu pada kondisi objektif seperti tersebut di atas, maka membangun daerah di era otonomi ini lebih bergantung pada kemampuan daerah dalam mengatasi masalah-masalah lokalnya sendiri. Sebelum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan itu, maka niscaya akan selalu mengalami kesulitan untuk menggerakkan pembangunan daerah dalam arti sesungguhnya. Daerah yang potensial bukanlah suatu jaminan bagi kemajuan suatu masyarakatnya, atau bukan suatu jaminan untuk bisa memajukan daerahnya. Bahkan sebaliknya, daerah-daerah yang potensial boleh jadi hanya lahan “pertempuran” kepentingan yang akan selalu teramat sulit untuk menyelesaikannya. Setiap kelompok masyarakat memiliki kepentingan terhadap daerah yang potensial, karena dianggap merupakan suatu sumber daya langka yang diperebutkan setiap orang.

Karena itu, peranan pemerintah daerah yang dimotori kalangan aparatnya jelas akan sangat menentukan. Di sinilah tantangan utama dari kalangan aparat pemerintah daerah. Mereka harus mampu menciptakan suasana kondusif bagi daerahnya terutama sekali bagi para penanam modal agar nyaman datang di daerahnya. Biasanya para penanam modal di suatu daerah atau negara, bukan saja tergantung dari sumber daya alamnya yang begitu banyak, melainkan juga memerlukan jaminan kenyamanan dan kepastian hukum sehingga modal mereka bisa berkembang secara berkelanjutan.

Secara singkat, aparat Pemda memerlukan kemampuan strategis untuk memacu percepatan pembangunan daerahnya sekaligus juga harus mampu melakukan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada pemberuntungan masyarakat lokal. Sementara ini, Provinsi Luwu Raya masih menjadi impian belum kenyataan, sangat boleh jadi adalah karena kita tidak atau kurang bersungguh-sungguh. (*)


Sumber :

http://www.fajar.co.id/read-20110201233159-provinsi-luwu-raya-antara-impian-dan-kenyataan

2 Februari 2011