Saturday, April 30, 2011

Provinsi Kalimantan Tenggara ?

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak dibentuk, guna mempercepat pemerataan pembangunan di daratan Kalimantan bagian tenggara.

Menurut dia, empat kabupaten, yaitu, Kotabaru dan Tanahbumbu di Kalimantan Selatan serta dua Kabupaten di Kalimantan Timur yakni, Kabupaten Paser dan Panajam dinilai telah mampu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara.

"Apalagi historisnya, empat kabupaten tersebut berinduk dari Kotabaru," katanya.

Sekitar 1959, Kotabaru memekarkan kabupaten baru, Kabupaten Paser, yang kini masuk Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa tahun kemudian, Kabupaten Paser memekarkan Kabupaten Panajam.

Sementara Kabupaten Kotabaru yang menjadi kabupaten induk pada 2003 kembali memekarkan Kabupaten Tanahbumbu.

"Sangat wajar, jika empat kabupaten itu membentuk Provinsi Kalimantan Tenggara," ujarnya.

Terlebih Kabupaten Kotabaru berada di wilayah tenggara Kalsel yang jaraknya sekitar 350 kilometer, begitu juga dengan Kabupaten Tanahbumbu.
Sedangkan Kabupaten Paser dan Panajam juga berada di wilayah paling selatan Provinsi Kaltim, dan dua kabupaten tersebut merupakan daerah perbatasan Kaltim dengan Kalsel.

Bupati menambahkan, bahkan untuk mendukung terbentuknya Provinsi Kalimantan Tenggara itu, Kabupaten Kotabaru yang masih memiliki wilayah sepertiga luas wilayah di Kalsel itu siap kembali memekarkan kabupaten baru, yakni, Kabupaten Pamukan.

"Jika memang diperlukan, persiapan untuk memekarkan Kabupaten Pamukan itu bisa disiapkan mulai saat ini," katanya.

Irhami optimistis, jika Provinsi Kalimantan Tenggara terbentuk, maka percepatan pemerataan pembangunan di daerah, khususnya di Kalimantan akan terwujud.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H Syahiduddin SAg, menyatakan, Provinsi Kalimantan Tenggara layak dibentuk, jika investor membangun pabrik baja di Kotabaru membangun jembatan yang menghubungkan Pulaulaut dengan daratan Kalimantan. (sah/ant)

Sumber :
http://banjarmasin.tribunnews.com/index.php/read/artikel/1970/1/1/58151/hubungikami
4 Oktober 2010

No comments:

Post a Comment