Wednesday, October 2, 2013

Kemendagri Perketat Pengajuan Pemekaran Daerah

Chandra Harimurti

30 persen Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berhasil, selebihnya gagal.

JAKARTA, Jaringnews.com - Kementerian Dalam Negeri tidak akan lagi mudah menyetujui pengajuan otonomi daerah. Sebuah daerah harus bersedia diuji coba selama 3 tahun selanjutnya diotonomikan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Pemerintah Daerah (EKPPD) menunjukan hanya 30 persen Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berhasil. Selebihnya gagal.

"Oleh karena itu kita minta dalam revisi UU itu ada daerah persiapan. Jadi jangan begitu dimekarkan dia langsung otonom, tapi ada persiapan 3 tahun itu sudah kita masukan dalam grand design pemerintah daerah," kata Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/9).

Undang-undang yang Gamawan maksud adalah revisi Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004. Di dalam RUU Pemda tersebut diatur Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), termasuk soal pemekaran daerah dari tahun 2010 hingga 2025. RUU Pemda itu juga mengatur syarat-syarat daerah pemekaran baru yang lebih ketat.

Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mencoba menggabungkan gaerah otonomi yang gagal dengan daerah asal. Namun menurutnya itu sulit untuk dilakukan. Sebab ada rintangan politik.

"Ada opsi, opsi itu memang ada, tapi secara politik susah untuk diwujudkan. Bahkan dalam grand design sudah ada penyesuaian namanya. Bukan hanya pemekaran, bukan hanya penggabungan tapi penyesuaian penyesuaian wilayah. Ini masuk wilayah mana kalau daerah berkehendak misalnya penyesuaian ini. Kami misalnya cocoknya masuk ke provinsi itu, berarti ada pergantian," jelas dia.
(Chm / Mys)


Sumber :
http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/48825/kemendagri-perketat-pengajuan-pemekaran-daerah
Rabu, 18 September 2013

No comments:

Post a Comment