Upaya dan wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tiga provinsi melalui pembentukan dua daerah otonom baru kini semakin kuat bergulir. Bahkan telah masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) .
Anggota DPD asal Kalteng, Hamdani Amin, di Palangka Raya, menyatakan, DPD secara kelembagaan telah resmi menerima berkas usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya dan Provinsi Barito Raya, sebagai pecahan dari Provinsi Kalteng.
"Saat ini berkas usulan pembentukan dua provinsi baru itu mulai dibahas di DPD. Secara khusus, usulan itu akan dibahas di Panitia Adhoc I DPD yang membidangi masalah tersebut," kata Hamdani.
Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya akan mencakup lima kabupaten pesisir Barat-Selatan Kalteng. Yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.
Sementara pembentukan Provinsi Barito Raya di wilayah Utara Kalteng-Kalsel akan meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan. Keempatnya di Kalteng, ditambah Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
"Berkas usulan disampaikan langsung oleh tim pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya langsung ke DPD dan infomasinya juga sudah mereka sampaikan ke DPR. Jika dinilai lengkap maka segera bisa dikaji dan disahkan melalui paripurna DPD dan selanjutnya diserahkan ke DPR," katanya.
Hamdani menilai pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya cukup layak dilaksanakan melihat potensi, kondisi infrastruktur yang ada dan sarana pendukung lainnya. Namun perlu dilakukan pembenahan agar bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ia mengakui, dalam berkas usulan yang disampaikan Tim Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, masih ada sejumlah syarat penting yang belum dilengkapi sebagai dasar pembentukan provinsi. Seperti naskah akademis dan desain provinsi baru itu.
"Sementara berkas dari Barito Raya justru lebih komprehensif. Meski nampaknya terkendala kemauan provinsi tetangga untuk melepas satu kabupatennya," jelasnya.
Namun secara umum, Hamdani menilai, pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah mendapat persetujuan resmi dari DPRD lima kabupaten yang termasuk didalamnya. Kini tinggal menunggu dukungan resmi dari para kepala daerah setempat.
Sementara itu kalangan anggota DPRD Kalteng juga mulai lantang menyuarakan pemekaran provinsi Kalteng dalam sejumlah rapat paripurna dewan.
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, dan Provinsi Kotawaringin Raya adalah harga pasti," kata Danthe Theodore, yang mewakili sejumlah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan wilayah Kobar, Sukamara, dan Lamandau.
Para anggota Dewan menilai pembentukan provinsi bukan hal yang bisa ditawar-tawar lagi demi kemajuan dan percepatan pembangunan di Provinsi dengan luas mencapai 1,5 kali Pulau Jawa itu. [Ant/R2]
Sumber :
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/02/18/12787/pemekaran-kalteng-mulai-dibahas/
18 Fenruari 2008
Sumber Gambar :
http://www.umkmkalteng.com/modules/umkmwilayah/xarimages/petakalteng.png
No comments:
Post a Comment