Friday, August 12, 2011

Kemendagri: Cimahi Harus Ikuti Aturan Pemekaran

INILAH.COM, Bandung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemkot Cimahi menyesuaikan aturan daerah pemekaran seperti ditetapkan dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Di antaranya soal jumlah kecamatan dalam satu daerah otonom. Saat ini, Kota Cimahi hanya memiliki tiga kecamatan, padahal dalam UU diharuskan daerah otonom setingkat kota/kabupaten memiliki minimal empat kecamatan.

"Kota Cimahi itu sudah lama pemekarannya. Memang ada beberapa pihak yang menilai kurang layak," kata Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan usai acara 'Diseminasi Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia tahun 2010-2025' di Hotel Grand Aquila, Jalan Dr Junjunan Kota Bandung, Kamis (9/6/2011).

Djohermansyah mengatakan, jika secara administratif belum memenuhi syarat, Kota Cimahi harus melakukan evaluasi dan memenuhi kekurangan tersebut. Misalnya kekurangan jumlah kecamatan atau luas wilayah, bisa dilakukan dengan berkoordinasi antarwilayah.

"Kepada DOB (daerah otonomi baru) yang masuk dalam peringkat tidak memuaskan, kita akan melakukan pembinaan. Tidak mendadak digabungkan dengan daerah lain. Kalau 1 sampai 3 tahun telah ditingkatkan, tetapi kapasitasnya sebagai DOB mandiri belum juga menunjukkan perkembangan, maka akan digabungkan," paparnya.


Lihat Peta Lebih Besar

Ia menyebutkan, ukuran penilaian DOB itu adalah upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan sosial, tata kelola pemerintah, dan daya saing.[den]


Sumber :

http://www.inilahjabar.com/read/detail/1589212/kemendagri-cimahi-harus-ikuti-aturan-pemekaran

9 Juni 2011

No comments:

Post a Comment