Peluang dapat dimekarkannya 6 desa tertinggal di Kec. Batujajar sebagai kecamatan baru, mendapat lampu hijau dari tim survei Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (23/2). Enam desa di kecamatan itu terisolir setelah adanya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling yang merupakan kepentingan nasional.
Kedatangan tim survei dari Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin Kepala Subdit Fasilitas Kecamatan Ditjen PUM, Drs. Frans Loway, M.Pd. Dari hasil peninjauan di lapangan, pemekaran wilayah kecamatan dapat dikatakan sebagai kebutuhan.
Kasubag Pemerintahan Umum KBB, Rina Marlina, dengan adanya lampu hijau dari pusat, pemerintah daerah tinggal meyakinkan kepada pusat akan kepentingan pemekaran dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dapat merekomendasikan pemekaran.
"Melihat kondisi di lapangan, dari Kemendagri menilai adanya kemungkinan pemekaran meskipun ada syarat fisik wilayah yang tidak terpenuhi," kata Rina.
Hasil peninjauan ke lokasi 6 desa tertinggal tersebut memang belum menghasilkan keputusan final. Dalam waktu dekat Bagian Pemerintahan KBB dan Biro Otda Prov Jabar akan diundang ke pusat untuk melakukan koordinasi lebih jauh.
Kendati rencana pemekaran 6 desa di Kec. Batujajar terbentur persyaratan fisik wilayah, namun karena terpencilnya wilayah 6 desa itu akibat kepentingan nasional PLTA Waduk Saguling, maka pemekarannya kemungkinan dapat dilakukan. Sebab dengan dilatarbelakangi adanya kepentingan dalam skala nasional, maka persyaratan fisik wilayah dapat kesampingkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2008 tentang Kecamatan, persyaratan fisik wilayah pembentukan kecamatan harus meliputi 10 wilayah desa. Ketentuan pengecualian tersebut didasarkan pada pasal 9 PP No. 19/2008 tentang Kecamatan. Dalam pasal tersebut disebutkan, pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kota/kabupaten melalui gubernur selaku wakil pemerintah, untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (persyataran administrasi, teknis, dan fisik wilayah). Pada ayat dua disebutkan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud atas pertimbangan kepentingan nasional, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Lihat Peta Lebih Besar
Tim melakukan peninjauan di enam desa yaitu Desa Bojonghaleuang, Cikande, Girimukti, Cipangeran, Jati, dan Saguling. Masyarakat setempat mengharapkan agar pemekaran kecamatan segera dilakukan mengingat tetinggalnya berbagai peyalanan di bidang pendidikan dan juga kesehatan. (B.68)**
Sumber :
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110224113343&idkolom=padalarang
24 Februari 2011
No comments:
Post a Comment