Saturday, April 11, 2015

Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara

Ambon, Dharapos.com
Kerja keras tim Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara (Tanut) dalam upaya memperjuangkan wilayah tersebut menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) akhirnya mulai menuai hasil.

Rekomendasi utama yang selama ini ditunggu tim pemekaran Tanut dari Maluku Tenggara Barat (MTB) selaku kabupaten induk sebagai persyaratan Undang-undang untuk pemekaran suatu DOB akhirnya berhasil diperoleh.


Walaupun belum berupa surat rekomendasi resmi, namun restu yang disampaikan Bupati MTB, Bitzael S. Temmar yang sejak awal menolak rencana pemekaran Tanut, bahkan menjelang habis masa dua periode jabatannya sebagai orang nomor satu di negeri berjuluk Doan-Lolat tersebut menjadi awal yang baik bagi  pemekaran Tanut. 

Restu tersebut disampaikan Temmar dalam pertemuan bersama Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara yang berlangsung di kota Ambon, Jumat (20/3).

"Saya senang atas kebersamaan ini untuk kita bersama-sama melihat serta membicarakan persiapan-persiapan yang akan amanatkan oleh undang-undang untuk pemekaran suatu Daerah Otonomi,” tuturnya.

Diakui Temmar, sejak dirinya terpilih memimpin MTB 2007 lalu hingga kini belum pernah dilakukan  pertemuan bersama guna membahas wacana terkait pemekaran Tanut sebagai DOB.

“Untuk itu, tim sudah harus siapkan agenda untuk dilakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna membicarakan berbagai hal di antaranya terkait penentuan batas-batas wilayah maupun hal-hal lainnya,” tambah dia.

Sebagai sesama orang basudara, Temmar mengharapkan agar tetap terjaganya tali persaudaraan  walaupun nanti Tanut telah dimekarkan. 

“Tidak ada yang namanya Selatan dan Utara tetapi hanya satu, kita semua orang Tanimbar. Walaupun administrasi Pemerintahan itu berbeda tetapi tali persaudaraan orang Tanimbar harus selalu dijaga turun-temurun,” harapnya.

Temmar mengingatkan, jika perjuangan ini tidak berdiri diatas kebenaran maka ke depannya akan menyebabkan terjadi perselisihan hingga perkelahian bagi anak cucu sehingga dirinya mengharapkan semua pihak agar komitmen memberikan dukungan bagi percepatan pemekaran Tanut.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Tanimbar Utara (Tanut) yang tergabung dalam tim pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanut bersama masyarakat adat di kepulauan tersebut melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat adat Tanut yang diakhiri deklarasi bersama. 

Mubes dan deklarasi dimaksud sebagai simbol bersatunya masyarakat di wilayah itu guna mendesak Pemerintah Pusat untuk memekarkan wilayah mereka menjadi kabupaten definitif terlepas dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 

Kedua momen tersebut dilaksanakan di kota Larat, Kamis (26/2) dengan menghadirkan pimpinan komisi A DPRD Provinsi Maluku  dan 6 orang anggota komisi beserta 1 orang  anggota DPRD kabupaten MTB.

Persoalan pemekaran Tanut menjadi kabupaten defenitif terlepas dari kabupaten MTB belum lama ini telah ditanggapi oleh Pemkab MTB. 

Bupati MTB Drs. Bizael S. Temmar dalam pernyataannya seperti dikutip dari situs resmi pemkab MTB menyebutkan jika sekalipun isu itu sudah hangat dibicarakan, bahkan diberitakan sudah mendapat persetujuan DPR RI untuk dibahas, namun hingga saat ini Pemda Kabupaten MTB belum mendapat informasi ataupun dokumen tentang usulan pemekaran Tanut. 

Hal ini mengindikasikan usulan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme atau inprosedural, minimal aspirasi masyarakat Tanut disampaikan kepada Pemda Kabupaten MTB untuk selanjutnya diproses menurut aturan.

Pemekaran Tanut dinilai masih terlalu dini bahkan memaksakan kehendak, karena belum memenuhi salah satu syarat administrasi pemekaran sebuah wilayah. Minimal jumlah penduduk wilayah pemekaran ±100.000 jiwa, padahal jumlah penduduk Kabupaten MTB hingga Tahun 2012 menurut data Dukcapil ±112.000 jiwa. 

Dari jumlah tersebut hampir 50.000 jiwa tersebar di wilayah Tanimbar Utara dan sekitarnya, sementara sebagain besar ada di Wilayah selatan Kabupaten MTB, belum lagi dana APBD Kabupaten MTB 90% masih tergantung APBN. Selain itu, potensi sumber daya alam  kurang mendukung. 

“Sampai saat ini Pemda MTB belum menerima usulan pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara.
Semestinya wacana itu disampaikan ke Pemda MTB untuk dikaji berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekedar melemparkan isu. Selain pemekaran itu harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya jumlah penduduk minimal seratus ribu jiwa penduduk, belum lagi Potensi Sumber Daya Alam harus mendukung, yang perlu dikaji bersama sehingga pemekaran ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandas Temmar seperti dikutip dari situs: mtbkab.go.id.

Dirinya berharap wacana ini tidak dijadikan lahan politik bagi kepentingan elit politik di daerah ini, karena jika itu terjadi maka lagi-lagi masyara lah yang dibodohi. 

Untuk itu semua pihak diminta melihat persoalan ini berdasarkan fakta bukan membalikkan fakta. (mon)

Sumber :
http://www.dharapos.com/2015/03/akhirnya-bupati-temmar-restui-pemekaran.html

No comments:

Post a Comment