Untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka perhatian pemerintah pusat terhadap kawasan perbatasan perlu lebih ditingkatkan lagi. Kawasan perbatasan adalah garis depan interaksi bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya, untuk itu baik dalam aspek pertahanan, keamanan, sosial, budaya, hukum, politik, ideologi, maupun ekonomi perlu dikembangkan lebih lanjut. Jangan sampai masyarakat di kawasan perbatasan lebih berorientasi ke tetangga sebelah.
Wilayah utara Indonesia baik di darat maupun laut berbatasan langsung dengan Negara tetangga, antara lain Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja, China dan Filipina. Untuk itu perlu dibentuk empat provinsi baru di kawasan tersebut, meliputi Provinsi Natuna Anambas (pemekaran dari Provinsi Kepulauan Riau), Kapuas Raya (pemekaran dari Kalimantan Barat), Kalimantan Utara (pemekaran Kalimantan Timur), dan Sangihe Talaud (pemekaran Sulawesi Utara).
Provinsi Natuna Anambas (PNA) sebelumnya meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas, yang merupakan bagian dari Propinsi Kepulauan Riau (PKR). PKR meliputi 252.601 km², di mana 95 persen merupakan lautan dan 5 persen daratan. Bagaimanapun sebagai sebuah provinsi maritim PKR terlalu luas, oleh sebab itu perlu pemekaran dengan membentuk PNA. Dengan terbentuknya PNA maka rentang kendali pemerintahan bisa lebih diperpendek, pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih baik, dan tentu saja eksistensi kawasan perbatasan bisa lebih terjaga.
Jika terbentuk, PNA memiliki luas daratan sekitar 4.010 km2 yang merupakan gabungan dari Kepulauan Natuna yang terdiri dari Pulau-pulau Bunguran, Serasan, Subi, Midai, Pulau Tiga, Pulau Laut; Kepulauan Anambas yang meliputi Pulau-pulau Jemaja, Siantan, Palmatak; serta puluhan pulau lainnya.
Untuk memenuhi ketentuan bahwa setiap provinsi harus meliputi minimal 5 kabupaten dan atau kota, maka perlu dibentuk Kota Ranai (merangkap ibukota PNA, terletak di Pulau Natuna Besar), Kabupaten Anambas Barat (meliputi Pulau-pulau Jemaja, Raibu dan sekitarnya), Kabupaten Natuna Utara (meliputi Pulau – pulau Natuna Utara, Tokong Piramida, Timau, Midai dan sekitarnya), dan Kabupaten Natuna Selatan (meliputi Pulau-pulau Subi, Panjang, Serasan dan sekitarnya). Sedangkan Kabupaten Anambas (setelah pemekaran), meliputi Pulau-pulau Mubur, Tarempa, dan sekitarnya). Penduduk PNA mencapai sekitar 140.000 jiwa.
PNA akan menjadi provinsi paling utara, terletak di Laut Natuna. PNA berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah utara; berbatasan dengan PKR di sebelah selatan; berbatasan dengan Singapura, Malaysia di sebelah barat; serta berbatasan dengan dengan Serawak (Malaysia) dan Kalimantan Barat di sebelah timur.
Posisi PNA sangat strategis, terletak pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea Selatan, China, Makao dan Taiwan. Selain itu PNA merupakan penghasil minyak dan gas, dengan cadangan minyak bumi hampir 15 juta barel dan gas bumi melebihi 100 juta barel.
Tentu saja pembentukan daerah otonomi baru perlu mengacu pada aspirasi tokoh dan masyarakat setempat, selain itu harus mendapat persetujuan dan dukungan pemerintah daerah induk. Namun pembentukan PNA adalah untuk kepentingan nasional, sebagai langkah preventif dari terjadinya disintegrasi wilayah. Dengan pejabat setingkat gubernur di PNA, maka kordinasi dengan Jakarta bisa lebih mudah. Di Kota Ranai yang akan menjadi ibukota provinsi akan berdiri kantor-kantor pemerintahan yang menjadi simbol Pemerintah NKRI. Selain itu Kota Ranai akan berkembang pesat menjadi kota pemerintahan, bisnis dan industri yang diharapkan mampu menyaingi Batam, bahkan Singapura. (Atep Afia).
Sumber :
Atep Afia
http://regional.kompasiana.com/2011/04/15/perlu-dibentuk-provinsi-natuna-anambas/
15 April 2011
No comments:
Post a Comment