Oleh : Dwi Lando
Jumlah penduduk Jawa Timur berdasar sensus penduduk tahun 2010 mencapai 37.476.011 jiwa, angka tersebut merupakan angka terbesar diantara provinsi lain di Indonesdia. Kepadatan penduduk serta luasan wilayah yang cukup, sangat memungkinkan dilakukan pemekaran wilayah. Semua ini semata-mata untuk memberikan ruang yang sehat bagi masyarakat jawa Timur dalam membangun.
Perencanaan pemekaran wilayah sudah saatnya untuk dibahas secara detail, hal ini berkaitan dengan rencana Jawa Timur dalam pembuatan raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam draft RTRW, tidak terdapat satupun klausul yang berisi pemekaran Jatim menjadi tiga Provinsi. Apalagi (wacana) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah blok Madura, blok Surabaya ke barat serta blok Surabaya ke timur. Suatu pemetaan yang tidak populer. Hal itu bisa dimaklumi, karena cetusan pemetaan blok belum berdasarkan penelitian seksama.
Pemekaran Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah berusia dua dekade. Bahkan khusus untuk wilayah Madura telah terwacana sejak awal kemerdekaan RI. Selanjutnya pada tahun 2004 muncul wacana lebih "gila." Yakni, memekarkan Jawa Timur menjadi sepuluh, seperti pengertian daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu 2004. Wacana itu agaknya, paralel dengan kegilaan para politisi di masing-masing Dapil.
Sahat Tua Simanjuntak mengatakan Gol dari mimpi "gila" itu tak lain, melayani syahwat orang-orang yang haus kekuasaan (dan selanjutnya dapat menjadi pundi-pundi menumpuk kekayaan dengan jalan kolusi korupsi dan nepotisme, KKN). Untungnya, syahwat kekuasaan tersebut harus berhadapan dengan berbagai pagar regulasi. Terutama undang-undang otonomi daerah (UU nomor 32 tahun 2004) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.
Salah satu pasal pagar kuat dalam UU 32 tahun 2004 adalah, pasal 5 ayat (2). Di dalamnya disebutkan syarat persetujuan DPRD dan Gubernur provinsi (penyelenggara pemerintahan) yang akan dimekarkan. Pemerintahan mana yang begitu saja melepas aset kekayaannya? Sebab dengan menciutnya wilayah, akan berkorelasi dengan menyusutnya asset, berkurangnya (drastis) pendapatan asli daerah (PAD). Katanya
Beberapa kali pemekaran Provinsi Jatim telah diwacanakan. Yang paling populer, diantaranya beriringan dengan konsep Surabaya metropolitan. Ibukota Jawa Timur ini telah lama dikipas-kipas untuk menjadi Provinsi sendiri. Bukan tanpa alasan. Bahkan TNI dan Polri, telah lama memiliki tiga distrik (Kodim Utara, Timur dan Selatan) serta tiga resort (Polres Utara, Timur dan Selatan. Untuk menjadi Provinsi, tinggal membentuk dua wilayah lagi (barat dan tengah).
Reasoning wacana Jawa Timur mekar menjadi beberapa Provinsi, akhir-akhir ini disebabkan disparitas wilayah barat-timur serta utara-selatan. Namun pemekaran dengan peta Surabaya ke barat dan yang ke timur, tidak menyelesaikan problem disparitas. Tetap saja, terdapat beda kemakmuran antara Jember dengan Situbondo. Begitu pula tetap saja terjadi kesenjangan antara Mojokerto dengan Pacitan.
Sahat menambahkan niat pemekaran, seyogianya tidak didasarkan pada disparitas yang menggambarkan (dan dapat menyulut) kecemburuan. Melainkan pada kesamaan aspek sosial-budaya. Sedangkan problem kemakmuran diurus secara sunggu-sungguh. Katanya.
Sumber :
http://dprd.jatimprov.go.id/index.php?NEWZ=189
02 Februari 2011
Sumber Gambar :
Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Timur
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kabupaten_dan_kota_di_Jawa_Timur
No comments:
Post a Comment