Pemekaran daerah menjadi fenomena sistem penyelenggaraan pemerintah yang berasaskan desentralisasi di Indonesia sejak diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004. Data terakhir permohonan pemekaran yang masuk ke Kemendagri saat ini mencapai 181 permintaan baik untuk pemekaran provinsi, kabupaten dan kota. Selama 10 tahun terakhir, telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh Propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan pemekaran itu, kini terdapat daerah otonom sebanyak 524 daerah yang terbagi atas 33 propinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
Sehubungan dengan tingginya tuntutan pemekaran daerah di Indonesia, Pemerintah saat ini sedang membuat grand design daerah pemekaran. Sehingga diharapkan ke depan akan meminimalisasi berbagai problematika yang senantiasa timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan pasca penetapan daerah otonom baru.
Terdapat beragam alasan masyarakat di suatu daerah menyampaikan usulan pemekaran daerah di Indonesia, meliputi : pertama, Efektivitas Pelayanan Publik dengan dalih lebih mendekatkan sisi public service pada masyarakat di Wilayah hukum suatu daerah yang banyak terkendala dengan faktor geografis; kedua, Peningkatan kesejahteraan Rakyat dengan dukungan data potensi pendapatan daerah yang mampu dikelola secara mandiri bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat, ketiga, Sosial-Budaya merupakan suatu tuntutan akibat dukungan kekuatan identitas sosial-budaya lokal, dan kelima Politis merupakan suatu desakan kepentingan untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
Dibukanya keran pemekaran daerah di Indonesia merupakan bentuk konsekwensi dari terlaksananya konsep otonomi daerah dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi ini tentu saja berbanding lurus dengan komposisi tata kelola kenegaraan yang memiliki heterogenitas aspek geografis, demografis, dan politis yang ditunjang dengan pola penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Oleh karena itu, ditengah merebaknya penilaian terhadap banyaknya kegagalan pemerintahan daerah otonom baru (DOB) dalam melaksanakan otonomi daerah pasca pemekaran, Pemerintah tetap akan melaksanakan amanat pemekaran daerah dengan melakukan upaya perbaikan sistem penilaian serta prosedur penetapan.
Titik Pemekaran di Banten
Provinsi Banten sebagai DOB yang telah menginjak usia mendekati 10 tahun penyelenggaraan pemerintahan, memiliki potensi untuk dapat melakukan upaya pemekaran daerah pada wilayah-wilayah Kabupaten/Kota. Kondisi ini diperkuat pula oleh statemen Gubernur Banten yang tengah melakukan penggodokan grand design bersama kementrian dalam negeri untuk dapat dikembangkan wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten hingga mencapai 14 pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Pemekaran DOB setelah sebelumnya dilakukan pemekaran Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan hingga berjumlah 8 Kabupaten/Kota, kini diperkirakan meliputi : 1 Wilayah Kabupaten Serang (Serang Barat), 2 daerah di Kabupaten Pandegelang (Caringin dan Cibaliung), 1 daerah di Kabupaten Lebak (Kabupaten Cilangkahan), dan 2 derah di Kabupaten Tangerang (Kabupaten Tangerang Barat dan Kabupaten Utara). Dari 6 pemekaran DOB yang direncanakan, baru 2 daerah yang telah masuk dalam proses pembahasan pada kementrian dalam negeri, meliputi Kabupaten Cibaliung dan Cilangkahan.
Konsentrasi rencana pemekaran DOB tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor pengembangan wilayah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keunggulan potensi daerah yang dimiliki, sehingga akan menciptakan diversifikasi kompetisi prestasi pembangunan. Apabila ditinjau dari kondisi geografis di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, dapat diinventarisasi potensi pengembangan Wilayah Pembangunan yang mencakup : pengembangan zona perindustrian terkonsentrasi pada sebagian besar Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, zona perniagaan dan sektor jasa terkonsentrasi pada beberapa wilayah di kota se Provinsi Banten, zona pengembangan agro dan pariwisata terkonsentrasi di Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, serta zona pengembangan transportasi dan pelabuhan di Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang. Potensi dukungan ekonomi pada daerah-daerah otonom menjadi modal besar dalam pelaksanaan pemekaran daerah otnomi baru secara bertahap pada beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Pemekaran TANGBAR
Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari daerah otonom di Wilayah hukum Provinsi Banten, memiliki peluang besar untuk dapat dikembangkan menjadi 5 Daerah Otonom. Saat ini telah memiliki 3 daerah otonom yang ada meliputi : Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang baru saja resmi ditetapkan pada tanggal 29 oktober 2008.
Melihat pada peta potensi pengembangan wilayah, dimungkinkan ke depan akan segera dikembangkan Daerah Otonomi Baru sebanyak 2 Wilayah, meliputi Tangerang Barat (Tangbar) yang meliputi 9 kecamatan terdiri dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Solear, Jayanti, Sukamulya, Gunung Kaler, Mekar Baru, Kresek dan Kronjo, serta Tangerang Utara (Tangut) yang mencakup 9 kecamatan Sepatan, Mauk, Kemiri, Rajeg, Sukadiri, Sepatan Timur, Paku Haji, Teluk Naga, dan Kosambi.
Rencana pemekaran pada Tangerang Barat pada hakikatnya telah diupayakan sejak tahun 2007 hampir bersamaan dengan usulan pemekaran pada daerah Tangerang Selatan. Aspek kesiapan data yang telah terhimpun dinilai memiliki potensi besar untuk mampu menjalankan pemerintahan sendiri di Wilayah hukum Pemerintah Provinsi Banten. Kondisi geografis wilayah Tangerang Barat sangat signifikan terhadap standar ukuran untuk dapat ditetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru dengan batas wilayah yang dapat ditentukan Bagian Utara berbatasan langsung dengan Laut Jawa, Bagian Timur berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang sebagai daerah induk, Bagian Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang, dan Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak. Sementara jarak tempuh Tangbar dengan Pusat Ibukota Republik Indonesia DKI Jakarta selama 45 menit, dan pada Pusat Ibukota Provinsi Banten berkisar selama 30 menit. Berdasarkan data BPS tahun 2009 menunjukkan bahwa luas wilayah Tangbar adalah 264,03 Km2, dengan jumlah penduduk mencapai 573.742 jiwa.
Ketersediaan infrastruktur pemerintahan dapat terlihat dari berbagai akses sarana transportasi yang cukup mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dating dengan pemberian peluang kenyamanan investasi pada berbagai sektor pembangunan. Oleh karenanya Daerah Pemekaran Tangbar hakikatnya mampu menciptakan suatu kawasan transitor investasi di Provinsi Banten dan Indonesia, mengingat kondisi geografis yang berada pada tiang penyangga transportasi perekonomian nasional.
Secara historis, Tangerang Barat memiliki nilai sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Kecamatan Balaraja pada masa lampau dikembangkan dalam bentuk wilayah adiminstratif pada masa Colonial. Berdasarkan Staatblad Van Het Nederland Indie tahun 1918 no. 185 menyatakan pemerintahan adiminstratif Tangerang dengan luas wilayah 1.309 km2 dan ditetapkan juga sebagai Controler Avedeling dengan empat wilayah administrasi di bawahnya. Sebagai pemimpinnya di pilih seorang Demang dan kemudian diganti dengan Nama Wedana yakni Tangerang, Balaraja, Mauk dan Curug. Kewedanaan Balaraja jabatan Demang dari tahun 1881 dan pada tahun 1907 diganti menjadi Wedana, dengan pejabat yang ditunjuk terdiri dari: Rangga Jaban Abdole Moehi (17 Maret 1881 – 1907), Mas Martoni Abdoel Harjo (17 Juli 1907 – 1910), Soeid bin Soeoed (31 Oktober 1910 – 1924), R. Soerya Adilaga (22 Mei 1924 – 1925), R. Abas Soerya Nata Atmaja (26 Februari 1925 – 1925), R. Kandoerean Sastra Nagara (28 November 1925 – 1928), R. Achmad Wirahadi Koeseomah (11 Mei 1928 – 1930), Mas Sutawirya (27 Oktober 1930 – 1932), R. Momod Tisna Wijaya (28 Mei 1932 – 1934), Toebagoes Bakri (1 Februari 1934 – 1935), R. Muhamad Tabi Danu Saputra (20 Juni 1935 – 1940), dan Mas Muhamad Hafid Wiradinata (17 Juni 1940 – …).
Tuntutan pemekaran daerah otonomi baru yang mulai marak ditengah masyarakat tangerang barat, nampaknya menjadi harapan besar dalam mengembalikan identitas lokal sebagai bagian besar dari aspek sejarah administratif pemerintahan di Indonesia. Pada sisi lain, kehadiran tangerang barat sebagai daerah otonom di Provinsi Banten akan menjadi magnet utama dalam pengembangan investasi di Provinsi Banten dengan dukungan infrastruktur pemerintahan yang cukup signifikan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Semoga tulisan ini akan menjadi renungan bagi peningkatan pelayanan publik dalam tatanan pemerintahan di Provinsi Banten melalui pendekatan asas desentralisasi secara riil melalui proses grand strategy pemekaran daerah di Provinsi Banten.
by Isbandi Ardiwinata on Tuesday, June 29, 2010
Penulis : Ketua Tim Percepatan Pemekaran Kab. Tangerang Barat (TP2TB)
Sumber :
http://www.fesbukbantennews.com/2012/03/tangbar-diantara-pemekaran-daerah/
No comments:
Post a Comment