Wednesday, August 22, 2012

Kuningan Bisa Dimekarkan

KUNINGAN– Belum juga persoalan pemekaran Provinsi Cirebon dibahas DPRD Kuningan, kini wacana pemekaran kabupaten mencuat. Menurut beberapa kalangan, Kuningan sudah layak dimekarkan. Itu dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat. Salah seorang anggota DPRD Kuningan, Dede Sembada ST sempat melontarkan wacana itu. Menurutnya, pemekaran kabupaten bisa saja dilakukan, terutama untuk Kuningan wilayah timur. Jika dipisahkan, kata dia, maka tidak menutup kemungkinan bakal mengalami kemajuan cukup pesat.


“Kalau saya melihatnya dari Banjar yang merupakan pemekaran dari Ciamis. Banjar hanya mempunyai 3 kecamatan dengan 15 desa. Dengan pemekaran tersebut kini Kota Banjar mengalami kemajuan yang luar biasa,” tutur politisi asal PDI Perjuangan itu kepada Radar Kuningan, kemarin.

Sebagai warga Ciawigebang, Dede berpendapat pemekaran kabupaten bisa berdampak positif. Terutama dalam hal pelayanan pemerintahan, masyarakat akan lebih dekat dan mudah mendapatkannya. “Kuningan timur itu dari letak geografis kan cukup jauh dengan kota. Seperti Cibingbin, Cibeureum, Cimahi, Luragung, Kalimanggis, Cidahu, termasuk Ciawigebang. Kalau saja beberapa kecamatan itu terpisah, maka perkembangan seperti di Banjar bisa terjadi pula di Kuningan timur,” ungkapnya.

Dia berbicara seperti itu mengingat Kuningan timur lebih dekat dengan wilayah pengembangan Ciayumajakuning. Dilihat dari tataruang, diakuinya Kuningan masuk sebagai penopang Cirebon. Pemekaran daerah, menurutnya, berdampak cukup besar terhadap masyarakat ketimbang pemekaran provinsi. Namun demikian, tambah dia, wacana pemekaran daerah bisa menjadi kenyataan, tergantung dari keinginan masyarakatnya, termasuk keinginan pimpinan daerah. “Sebab pada saat pembentukan awal, daerah induk yang berkewajiban untuk memberikan bantuan keuangan,” katanya lagi.

Terkait dengan pembentukan Provinsi Cirebon, lanjut dia, pemekaran daerah bisa menjadi alternatif pilihan jika Pemkab Majalengka bersikeras menolak wacana pembentukan Provinsi Cirebon. Syarat minimal 5 daerah dalam membentuk provinsi baru tersebut akan terpenuhi jika daerah dimekarkan. “Misalnya Indramayu dimekarkan, Cirebon juga sama. Atau mungkin termasuk Kuningan. Dengan begitu bisa memenuhi syarat pembentukan provinsi baru. Tapi tetap aspek syarat pemerintahan harus dipenuhi. Sesuai dengan PP 78, pembentukan provinsi baru harus menunggu lima tahun, guna melihat daerah-daerah yang baru dimekarkan tersebut,” ucapnya. (ded)

Sumber :
http://radarcirebon.com/?p=13666

No comments:

Post a Comment