Thursday, June 27, 2013

Isapan Jempol Isu Pemekaran (Prov Kotawaringin)

BN--Tambun Bungai : PEKAN-pekan ini masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya diramaikan isu keluarnya restu DPR RI soal pembentukan Provinsi Kotawaringin. Berita itu menyebar lewat media sosial, internet, SMS dan blackberry massanger (BBM), terkait pembentukan provinsi baru Kotawaringin, lepas dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Provinsi Kotawaringin meliputi : Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Lamandau, Sukamara dan Seruyan. 


Isu tersebut hanya isapan jempol semata. Sejauh ini tidak ada data valid yang mendukung berita tersebut. Ketua Biro Perencanaan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K), Indrawan Sakti, Senin (23/4), mengatakan, belum ada kabar atau surat secara resmi mengenai disetujuinya pembentukan provinsi baru.
”Kami belum tahu dan belum ada kabar terbaru dari DPR RI. Kalau sudah disetujui, kami pasti diberi tahu. Sampai sekarang, belum ada,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kobar tersebut kepada Borneonews.
Pesan dari http://chirpstory.com/li/69442, menyebutkan: ”Provinsi Kotawaringin & Papua Tengah merupakan 2 dari 17 DOB yg lolos seleksi di Badan Legilasi DPR-RI. Utk mjd provinsi definitif awal thn 2014 mendatang, BP3K hrs kantongi rekomendasi dari Gubernur & Ketua DPRD Kalteng sebelum November 2013. Ayo warga Kotawaringin, kirimkan petisi ke Gubernur & Ketua DPRD Kalteng agar secepatnya menandatangani rekomendasi tersebut.”

Setelah ditelusuri, sumber berita tersebut tidak jelas. Panitia awalnya menyampaikan ke Komisi II DPR RI supaya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bukan ke badan legislasi (Baleg). Website resmi DPR RI http://www.dpr.go.id/id, juga belum membeber mengenai persetujuan pemekaran Provinsi Kotawaringin.

Sumber di http://id.wikipedia.org/wiki/Wacana_pembentukan_provinsi_baru_di_Indonesia, terdapat 26 provinsi yang mengajukan daerah otonomi baru (DOB), bukan 17 DOB. Hingga kini, belum ada persetujuan DOB baru setelah keberhasilan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam laporan tertulis di laman DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar, mengatakan, baru ada lima daerah otonom baru. Yakni pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Disetujuinya 5 RUU DOB tersebut, lanjut dia, untuk menata daerah tersebut supaya tercapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Indrawan Sakti menyebutkan, saat ini usulan dari panitia ke lima kabupaten sedang digodok di Komisi II DPR RI. Di antaranya pembahasan itu menyangkut rencana pemekaran supaya diagendakan masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Panitia juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari). Indrawan memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng. ”Setelah menyampaikan ke DPR, pasti kita juga akan sampaikan ke Kemendagri dan pemerintah provinsi.”

Langkah panitia selanjutnya, apabila sudah masuk prolegnas, akan meminta persetujuan tertulis dari lima kepala daerah. Yakni Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Lamandau, Sukamara dan Seruyan. (GA/B-1).

Sumber :
http://www.borneonews.co.id/tambun-bungai/1119-isapan-jempol-isu-pemekaran

No comments:

Post a Comment