Thursday, June 27, 2013

22 Provinsi Usul Pemekaran, ALA Tunggu Persetujuan Medagri

PEMBENTUKAN Daerah Otonomi Baru (DOB) masih terus bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah menerima usul pembentukan DOB dari 22 provinsi.

Pembentukan DOB tersebut disampaikan perwakilan warga di provinsi masing-masing mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Maluku. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.


Kemudian, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan akan menindaklanjuti usul pembentukan DOB tersebut. Namun, belum tentu semua daerah itu bisa diperjuangkan untuk dimekarkan. Daerah yang bisa mendapat prioritas merupakan daerah perbatasan. “Di daerah perbatasan, transaksi saja sudah menggunakan mata uang asing,” kata Agun, Sabtu (29/3/2013).

Komisi II akan mengundang gubernur dan pimpinan DPRD dari 22 provinsi tersebut untuk mengklarifikasi usul pemekaran yang diajukan ke komisi II. Pembentukan DOB juga melihat situasi dan kondisi objektif di lapangan, seperti geografis dan ekonomi wilayah setempat.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran. Daerah yang diusulkan harus melalui desain penataan daerah. Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan, pemekaran harus bisa berdampak positif kepada masyarakat. “Harus ada jaminan bahwa pemekaran itu mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat,” katanya.

Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sarana kelengkapan seperti ketersediaan infrastruktur juga harus mendapat perhatian.

Provinsi ALA

Sekretaris Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), Burhan Alpin saat dihubungi acehterkini tadi malam mengatakan usulan pemekaran Provinsi ALA menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri. “Kemungkinan diagendakan pada tahun 2016 mendatang, setelah Kalimantan Utara, Papua dan terakhir Aceh,” kata Burhan.(acehterkini/jpnn).


Sumber :
http://acehterkini.com/22-provinsi-usul-pemekaran-ala-tunggu-persetujuan-medagri/
30 Maret 2013

No comments:

Post a Comment