Thursday, June 27, 2013

200 Proposal Pemekaran Daerah Masuk DPR

JAKARTA - Komisi II DPR dalam masa kerja periode 2009"2014 telah mengesahkan 14 daerah otonom baru (DOB). Namun, penambahan jumlah daerah pemekaran itu masih belum sebanding dengan antrean proposal yang masuk ke Komisi II DPR.

"Sudah ada 200-an lebih (proposal DOB) yang menunggu," ujar Abdul Hakam Naja, wakil ketua Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (14/5).  Hakam menjelaskan, 14 DOB yang sudah disahkan merupakan "utang" pekerjaan DPR periode 2004"2009. Ratusan proposal DOB yang masuk saat ini sama sekali belum tersentuh. Ini disebabkan masih ada lima daerah yang menunggu pemekaran di antara total 19 DOB peninggalan DPR periode lalu. "Yang itu akan diselesaikan di periode saat ini. Periode sekarang justru belum memiliki usul murni," ujarnya.


Ke depan, lanjut Hakam, pengesahan DOB akan didasarkan pada aturan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang tengah dirancang. Sejumlah syarat tampaknya akan semakin ketat. Hal ini mengingat adanya preseden buruk putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perbatasan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. "Kami sudah kena getahnya. Kami akan belajar dari pengalaman yang ada," ujarnya.

Menurut Hakam, metode pemekaran daerah saat ini masih berdasar usul. Ke depan, pemerintah dan DPR harus memunculkan konsep terkait dengan DOB. Desain besar penataan daerah (desartada) yang sudah disusun harus dimasukkan dalam aturan RUU Pemda. "Ke depan harus didesain, bukan diusulkan. Desartada selama ini tidak ada landasan hukumnya," ujarnya menegaskan.

Dalam hal ini, pengesahan DOB tidak dilakukan dengan pertimbangan politik semata. Hakam menyatakan, komisi II hanya akan mengesahkan daerah yang memenuhi syarat. "Memenuhi syarat ini mulai dari kejelasan perbatasan, pendanaan, pengalihan aset, dan sebagainya," terang dia.

Masalah perbatasan, ujar politikus Partai Amanat Nasional itu, adalah hal yang paling krusial. Sebab, banyak sumber daya alam yang diperebutkan. Komisi II harus memastikan tidak akan ada sengketa soal perbatasan saat DOB baru disahkan.
"Kalau tiba-tiba disahkan, orang bersengketa, gugat-menggugat, pasti mengundang masalah," tuturnya.

Hakam menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus duduk demi kejelasan perbatasan melalui surat dinas topografi angkatan darat dan oseanografi. Termasuk pula status hibah aset. "Ada pemekaran yang sudah jalan, asetnya belum klir. Ini menjadi beban buat kami. Ini harus beres ke depan," tandasnya.

Sebelumnya 14 DOB telah disahkan DPR. Sebanyak 14 DOB itu meliputi UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dan 13 kabupaten lain. Adapun 13 DOB yang dimaksud antara lain adalah UU Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu di Maluk Utara, Kabupaten Pesisir Barat di Lampung, dan Kabupaten Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Kolaka Timur. Begitu juga pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Lima DOB yang belum terbentuk adalah RUU Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. RUU ini disetujui untuk dibicarakan lebih lanjut pada masa sidang berikutnya atau masa sidang saat ini. (bay/c9/fat)


Sumber :
http://www.jpnn.com/read/2013/05/15/172031/200-Proposal-Pemekaran-Daerah-Masuk-DPR-
15 Mei 2013

No comments:

Post a Comment